Senin, 07 Juni 2010

Inilah Kronologi Kasus Penyidikan Kasus Chandra dan Bibit

Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri membantah kepolisian telah melakukan rekayasa dalam penyidikan pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto, seperti dalam pemberitaan. Ia menegaskan akan menindak jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan.

"Tidak benar kita lakukan rekayasa, kriminalisasi. Saya akan tindak apa pun jabatannya, jika merekayasa penyidikan," tegas dia saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (30/10).

Dalam kesempatan itu, Kapolri menjelaskan proses penyelidikan dan penyidikan pimpinan KPK nonaktif itu. Penjelasan itu atas perintah Presiden agar Kapolri memberikan penjelasan secara gamblang kepada publik mengenai kasus itu.

Kapolri menjelaskan, kasus bermula saat Antasari membuat testimoni tentang penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK pada 16 mei 2009. Saat itu Antasari sedang ditahan atas kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Karena testimoni tidak ditindaklanjuti polisi, Antasari lalu membuat laporan resmi pada 6 Juli 2009 mengenai dugaan suap itu di Polda Metro Jaya. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri, lalu dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses lidik dan sidik, kata Kapolri, pada 7 Agustus 2009 diperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh dua tersangka yang melanggar Pasal 21 Ayat 5 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Saat penyidikan, ditemukan keputusan pencekalan dan pencabutan pencekalan yang dilakukan oleh kedua tersangka tidak secara kolektif. Pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dilakukan oleh Chandra Hamzah, pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Bibit S Riyanto, serta pencabutan pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Chandra Hamzah.

Kemudian, dari hasil penyidikan kasus pencekalan terhadap Anggoro ditemukan adanya aliran dana. Temuan itu kemudian dituangkan dalam laporan polisi pada 25 Agustus 2009.

Dalam kasus dugaan pemerasan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lain. Sedangkan sangkaan penyalahgunaan wewenang, penyidik telah memeriksa sebanyak 22 saksi serta saksi ahli dan ditemukan beberapa dokumen. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421.

Dari alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli didapat empat alat bukti. Lalu pada tanggal 15 September 2009 pukul 23.20, dua pimpinan KPK nonaktif itu ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Pada 2 Oktober 2009, berkas perkara Chandra Hamzah dikirimkan ke Kejaksaan dan berkas Bibit S Riyanto dikirimkan pada 9 Oktober.

Kemudian, penyidik melakukan penahanan pada 29 Oktober 2009 karena kedua tersangka melakukan tindakan mempersulit jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini publik melalui pernyataan-pernyataan di media serta forum diskusi.

"Mereka menggiring opini adanya rekayasa penyidikan yang merujuk pada transkrip rekaman. Dengan demikian, karena sudah ganggu penyidikan kita lakukan penahanan," paparnya.

Kronologis kasus Bank Century


Kasus Bank century menjadi buah bibir di kalangan masyarakat saat ini, dan kita ketahui kasus yang melanda salah satu bank di indonesia ini yang menyebabkan pemerintah melalui Bi mengucurkan dana yang luamyan besar untuk menyelamatkan bank yang kini beralaih nama menjadi Bank Permata ini, kasus bank centuty telah berkembang selama ini sehingga menimbulkan pernyataan yang sangat penting untuk di jawab, karena setelah rapat paripurna DPR mengatakan tidak ada pengucuran dana, akan tetapi pemerintah saat ini tetep melakukan suntukan dana segar ke bank century sehingga hal ini yang menyebabkan anggota DPR melakukan inisiatif hak angket
Berikut ini merupakan kronologis kasus bank century yang mengakibatkan hak angket DPR harus dilaksanakan yang saya dapatkan dari berbagai sumber
Kasus Bank Century – Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR.
Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut ini diperoleh Karo Cyber dari berbagai sumber situs internet:
2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.
2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.
30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.
13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)
17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.
20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.
21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.
23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.
31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.
3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.
3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.
21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.
18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.
3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.
Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri.
Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tif pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century.
“Menurut kami, ada kaitannya. Tapi sejauhmana kaitannya masih kami dalami,” kata Sekretaris TPF Deny Indrayana, Selasa (10/11).
eperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK.
Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu.
Kini TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antara Kasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.
Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia Angket Century itu sendiri.
Sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat, Kamis (3/12), menyatakan sikap, berharap Tim Sembilan, tim yang mengusung hak angket Bank Century, untuk turut dalam panitia khusus hak angket Bank Century. Mereka mendukung dan memercayai anggota Tim Sembilan untuk memimpin dan menjadi anggota panitia angket tersebut.
“Saya pikir yang diusulkan semestinya ketua pansus itu dari Tim Sembilan,” ujar aktivis KOMPAK, Ray Rangkuti, ketika ditemui dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, di Jakarta, Kamis (3/12).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut aktivis dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Forum Kepemimpinan Muda Indonesia (FKIP), dan beberapa elemen lainnya.
Harapan mereka adalah adanya penyeleksian dalam memilih orang-orang yang akan duduk dalam panitia hak angket tersebut. “Kalau bisa orang-orangnya diseleksi,” kata Ray.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengatakan, kepercayaan masyarakat telah tertambat kepada Tim Sembilan sejak upaya mereka yang tidak kenal lelah dalam mengusung dan mengajukan hak angket ini. Mereka berharap pemimpin parpol sebaiknya tidak mengabaikan kepercayaan rakyat tersebut.
Selanjutnya, Jumat (4/12) besok, bertepatan dengan penetapan panitia hak angket Bank Century oleh DPR, para aktivis tersebut berencana akan menggelar aksi di Nusantara Tiga Gedung DPR RI, Jakarta, pukul 14.00. Tema yang diusung masih sama, yaitu “Tolak Penumpang Gelap Pansus Century”.

Satgas: Kasus Gayus Sindikat Polisi, Jaksa, Hakim, Gayus Tambunan Terancam Dihabisi

Gayus Tambunan yang namanya mendadak mencuat karena menyimpan dana Rp25 miliar kini menghilang. Disinyalir pegawai Ditjen Pajak itu diburu polisis itu jiwanya terancam sehingga ia memilih melarikan diri.
Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Ditjen Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus HP Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang. Pentingnya keterangan dari Gayus membuat satgas akan mempertimbangkan untuk memasukkannya dalam program perlindungan saksi. Mekanismenya diatur dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Apakah bisa diterapkan harus dipelajari. Harus dilihat lagi detail kasusnya,” kata anggota Satgas, Denny Indrayana, Minggu (28/3).
Meski masih direncana, keterangan Gayus sangat penting mengenai adanya mafia pajak. Informasi dari Gayus dianggap sebagai pintu masuk. “Tidak semua kasus dan saksi bisa diberikan perlindungan, tapi mari kita tunggu sama-sama,” terang Denny.
Satgas Pertimbangkan Masukan Gayus Dalam Program Perlindungan Saksi
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mempertimbangkan untuk memasukkan Gayus Tambunan dalam program perlindungan saksi. Mekanismenya diatur dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Lembaga kita punya LPSK, apakah bisa diterapkan harus dipelajari. Harus dilihat lagi detail kasusnya,” kata anggota Satgas, Denny Indrayana dalam jumpa pers, di kantor PPATK, Jl Juanda, Jakarta, Minggu (28/3).
Masuknya Gayus dalam program ini memang masih rencana. Hal itu terkait keterangan Gayus yang sangat penting mengenai adanya mafia pajak. Informasi Gayus dianggap sebagai pintu masuk.
“Tidak semua kasus dan saksi bisa diberikan perlindungan, tapi mari kita tunggu sama-sama,” terang Denny.
Gayus diketahui kini berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurangnya 10 rekannya.
Imigrasi Belum Endus Posisi Gayus
Gayus Tambunan hengkang ke Singapura pada Rabu 24 Maret. Namun posisi pastinya saat ini belum terendus.
“Informasi sampai sekarang belum. Belum bisa diketahui,” ujar Humas Imigrasi Maroloan J Baringbing kepada detikcom, Senin (29/3).
Maroloan mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mendapatkan informasi keberadaan Gayus. Imigrasi akan berusaha mendapatkan laporan keberadaan Gayus kepada pihak imigrasi Singapura hari ini.
“Kalau kemarin-kemarin kan libur. Kita belum tahu bagaimana. Mungkin hari ini kita usahakan dapat laporannya,” imbuhnya.
Sebelumnya Menkum HAM Patrialis Akbar memerintahkan kantor-kantor atase Imigrasi Indonesia yang ada di seluruh dunia untuk memantau keberadaan Gayus Tambunan. Jika ditemukan, pihaknya akan segera melapor ke polisi.
Menurut Patrialis, usaha paling maksimal yang bisa dilakukan pihaknya hanya mencari keberadaan Gayus. Sedang penangkapan Gayus, merupakan wewenang penegak hukum.
Gayus pergi ke Singapura pada tanggal 24 Maret 2010 dengan memakai nama Gayus Halomoan Partahanan. Sedangkan Mabes Polri baru meminta pencegahan 2 hari kemudian.
Satgas: Kasus Gayus Sindikat Polisi, Jaksa, Hakim
Satgas Anti Mafia Hukum menilai kasus makelar kasus (markus) senilai Rp 25 miliar yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan merupakan sebuah sindikat. Sindikat tersebut melibatkan aparat hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan profesi penegak hukum lainnya.
“Kita melihat bahwa ini adalah sindikat, melibatkan aparat hukum di kepolisian, kejaksaan, hakim dan profesi penegak hukum lainnya. Makanya kita segera bergerak kemari,” kata Sekretaris Satgas Anti Mafia Hukum Denny Indrayana usai bertemu dengan Jaksa Agung di Kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (29/3).
“Indikasinya dari mana kalau kasus ini adalah sindikat?” tanya wartawan.
“Kalau ada sindikasi berarti ada indikasi yaitu dari informasi yang sudah diberikan, bukti-bukti awal dari PPATK, keterangan Andi Kosasih, keterangan Gayus yang disampaikan ke Satgas. Kemarin juga kita bertiga juga sudah di-BAP,” papar Denny.
Denny menilai pengusutan kasus markus pajak ini berjalan baik. Pihak-pihak yang dimintai kerjasama proaktif membantu pengusutan kasus yang mencoreng institusi pajak tersebut.
“Kita tadi ketemu Kejagung, intinya kulonuwun minta keikhlasan Jaksa Agung kalau misalnya nanti sampai ada perkembangan perkara sampai ke oknum-oknum kejaksaan,” imbuhnya tanpa memberi tahu apakah dalam pertemuan dengan Jaksa Agung, Satgas telah menyebutkan oknum Kejagung yang dimaksud.
“Pada saatnya nanti kita akan sampaikan ke publik,” ujar staf khusus presiden ini.
Denny Indrayana: Dalam Waktu Dekat, Sindikat Ini Terbongkar
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yakin betul, sepak terjang mereka akan membuahkan hasil. Mereka yakin sindikat markus pajak yang diduga melibatkan banyak pihak ini akan terbongkar.
“Sindikat ini dalam waktu dekat, Insya Allah akan terbongkar,” kata Sekretaris Satgas Denny Indrayana di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/3).
Menurut Denny, banyak yang meragukan satgas bahkan menilai nekat. Namun Denny mengatakan dari berbagai langkah satgas, kini semakin mengarah ke jalan terang.
“Ini tim gila, dinilai tim yang pakai kaca mata gelap tabrak siapapun yang terlibat dalam masalah ini,” cetus Denny.
Denny menambahkan satgas sudah punya semakin banyak bahan untuk mengungkap markus pajak. Satgas sudah punya keterangan dari PPATK, keterangan Gayus Tambunan yang sudah di-BAP, keterangan dari Andi Kosasih dan pengembangan dari satgas dan polisi.
“Ini sudah menjadi bukti-bukti awal, untuk dilakukan upaya percepatan, agar kasus ini segera terungkap,’ tegas Indrayana.
Satgas Jamin Jaksa Agung, Kapolri, dan MA Tak Lindungi Aparatnya
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya.
“Yang menggembirakan, Jaksa Agung, Kapolri dan MA punya komitmen untuk tidak akan melindungi aparatnya apabila ada bukti yang cukup,” kata anggota Satgas, Mas Achmad Santosa saat dihubungi detikcom, Senin (29/3).
Menurut pria yang akrab disebut Ota ini, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal.
“Agar hal ini tidak hanya (diproses) pelanggaran etika saja tapi juga kalau ada unsur pidana dituntaskan,” jelasnya.
Ota enggan menjelaskan, siapa dan berapa jumlah oknum penegak hukum yang terlibat. “Saya minta bersabar ya. Tunggu lah satu dua hari lagi. Kasih kesempatan kepada mereka untuk berkonsentrasi,” kilahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Satgas Denny Indrayana mengatakan bahwa kasus ini diduga kuat melibatkan oknum polisi, kejaksaan, dan MA. Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
Susno Meminta Perlindungan ke Komisi III DPR
Komjen Pol Susno Duadi meminta perlindungan hukum ke Komisi III DPR. Hal itu terkait pemeriksaan Propam Polri yang dinilai Susno tidak berdasar.
“Kita telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke komisi III terkait diberlakukannya peraturan Kapolri yang belum diundang-undangkan,” kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (29/3).
Henry menilai, pihaknya akan tetap menolak diperiksa apabila Propam mendasarkan pada peraturan yang belum disahkan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Kapolri (Perkap) no 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Polri dan Perkap no 8 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik.
“Susno kooperatif, kita diundang mau datang. Apapun istilahnya mau diperiksa apabila menggunakan UU yang berlaku,” kilahnya.
Kapan surat permohonan dikirimkan? “Mereka kan masa reses tapi sudah kita masukan,” ujar Henry.
Sebelumnya, setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Susno menolak diperiksa Propam. Sebabnya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.
Komisi III DPR Siap Beri Perlindungan Hukum untuk Susno
Komisi III DPR siap merespons surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan eks Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Komisi III akan meminta klarifikasi Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
“Ini masih reses, kami belum membaca juga surat yang dikirim Susno. Namun semua warga negara Indonesia yang meminta perlindungan dan mengadukan haknya, pasti akan direspons. Jangankan Pak Susno, rakyat biasa dari pelosok Tanah Air juga kita akan respons. Jadi kita akan respons,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy kepada detikcom, Senin (29/3).
Menurut dia, Komisi III DPR akan berusaha menjernihkan masalah ini sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Komisi III DPR akan meminta klarifikasi dari Kapolri.
“Jadi tidak ada yang sulit asalkan semua berlandaskan hukum. Kita berharap institusi Polri berwibawa kembali dan siap menegakkan hukum yang lebih besar. Jangan sampai konflik internal atau hal-hal perorangan menghambat kinerja Polri,” papar politisi PAN ini.
Tjatur berharap agar kasus dugaan markus pajak yang dibongkar oleh Susno dapat diambil hikmahnya dan segera diselesaikan.
Sebab, kata dia, perpajakan adalah salah satu area yang belum tersentuh oleh penegak hukum. “KPK, Kejaksaan dan Polri banyak terpusat di sektor belanja negara yang kecil-kecil seperti sarung, sapi dan mesin jahit. Sampai kiamat pun tidak selesai. Padahal, sektor penerimaan negara di perpajakan jauh lebih penting. Saya harap ini segera diselesaikan,” papar politisi muda ini.
Susno meminta perlindungan hukum Komisi III DPR karena pemeriksaan Propam Polri yang dinilai tidak berdasar.
Susno menolak diperiksa Propam lagi setelah 3 kali diperiksa. Alasannya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan belum diundangkan. Padahal, aturan itu harus diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
LPSK Siap Lindungi Susno
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menyusul pengaduannya kepada tim Satgas Anti Mafia Hukum terkait dugaan markus pajak Rp 25 milliar yang diduga melibatkan 2 petinggi Polri. Namun, LPSK masih menunggu permohonan resmi Susno.
Hal itu disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, kepada wartawan usai memberikan materi Seminar dan Lokakarya Mengawal Pembentukkan Pengadilan Tipikor di Hotel MJ Samarinda, Jl KH Khalid, Kamis (25/3).
Menurut Semendawai, banyak pihak meminta LPSK turun tangan untuk melindungi Susno Duadji. Sejauh ini, LPSK hanya mengetahui rencana Susno meminta perlindungan LPSK dari pemberitaan media massa.
“Belum ada permohonan resmi Pak Susno maupun keluarganya ke LPSK untuk meminta perlindungan,” ujar Semendawai.
Pengaduan Susno ke Satgas Anti Mafia Hukum, berbuntut penetapan Susno sebagai tersangka pencemaran nama baik dua jenderal polri. Semendawai mengatakan, LPSK akan sulit bertindak apabila Susno tidak mengajukan permohonan ke LPSK. Kendati begitu, LPSK akan mengkaji lebih mendalam terkait status Susno yang disebutkan sebagai pelapor. Mengingat, laporan atau pengaduan Susno bukan kepada Kejaksaan maupun Kepolisian.
“Pak Susno kan mengadunya ke Satgas Anti Mafia Hukum. Nah kita teliti lagi statusnya benar pelapor atau tidak,” imbuh Semendawai.
Dikatakan Semendawai, LPSK akan bersikap aktif apabila permintaan permohonan perlindungan Susno datang dari lembaga lain, semisal Polri dan Kejaksaan. “Kita akan jemput bola dan segera mengkaji permintaan lembaga lain yang nantinya akan diputuskan dalam rapat pimpinan LPSK,” pungkasnya.(PK/Detikcom/g)

Jumat, 04 Juni 2010

Susno Duadji Diancam Dibunuh

Jakarta - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mendapat ancaman pembunuhan. Dia diteror melalui pesan singkat atau SMS agar tidak berbicara lagi kepada publik.

"Saya tidak akan mundur dengan ancaman ini. Saya pasrah kepada Allah," terang Susno di Jakarta, Minggu (8/1/2010).

SMS teror itu mulai masuk ke telepon pribadinya sejak Minggu sore. Dia juga diminta untuk tidak membuat pernyataan lagi di media.

"Saya hanya mengungkapkan kebenaran," terang Susno.

Isi SMS teror yang ditulis dengan huruf kapital itu adalah: "SUSNO !!! SEKALI LAGI KAU TAMPIL DI MEDIA ATAU KORAN MAMPUS, TAU KAN CARA CEPAT NGABISI MU".

"SEKALI LAGI KAU BERANI BUKA2 PADA MEDIA NYAWAMU GENTAYANGAN, CUCU KESAYANGANMU JNG DITANYA", dan "SUSNO !!! SEKALI LAGI KAU TAMPIL DI MEDIA ATAU KORAN MAMPUS, TAU KAN CARA CEPAT NGABISI MU".


"Saya tidak tahu siapa yang mengirimkan. Yang saya khawatirkan keluarga saya," imbuhnya.

Bukan hanya itu saja, di sekitar rumahnya pun banyak orang tidak dikenal berkeliaran. "Saya tahu mereka bersenjata. Saya ini reserse, tahu cara teror seperti ini," terangnya.

Dia mengaku, teror seperti ini bagaimanapun mengganggu ketenangan hidup keluarganya. "Kami mesti hidup berpindah-pindah untuk keamanan," tutupnya.