Senin, 07 Juni 2010

Satgas: Kasus Gayus Sindikat Polisi, Jaksa, Hakim, Gayus Tambunan Terancam Dihabisi

Gayus Tambunan yang namanya mendadak mencuat karena menyimpan dana Rp25 miliar kini menghilang. Disinyalir pegawai Ditjen Pajak itu diburu polisis itu jiwanya terancam sehingga ia memilih melarikan diri.
Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Ditjen Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus HP Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang. Pentingnya keterangan dari Gayus membuat satgas akan mempertimbangkan untuk memasukkannya dalam program perlindungan saksi. Mekanismenya diatur dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Apakah bisa diterapkan harus dipelajari. Harus dilihat lagi detail kasusnya,” kata anggota Satgas, Denny Indrayana, Minggu (28/3).
Meski masih direncana, keterangan Gayus sangat penting mengenai adanya mafia pajak. Informasi dari Gayus dianggap sebagai pintu masuk. “Tidak semua kasus dan saksi bisa diberikan perlindungan, tapi mari kita tunggu sama-sama,” terang Denny.
Satgas Pertimbangkan Masukan Gayus Dalam Program Perlindungan Saksi
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mempertimbangkan untuk memasukkan Gayus Tambunan dalam program perlindungan saksi. Mekanismenya diatur dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Lembaga kita punya LPSK, apakah bisa diterapkan harus dipelajari. Harus dilihat lagi detail kasusnya,” kata anggota Satgas, Denny Indrayana dalam jumpa pers, di kantor PPATK, Jl Juanda, Jakarta, Minggu (28/3).
Masuknya Gayus dalam program ini memang masih rencana. Hal itu terkait keterangan Gayus yang sangat penting mengenai adanya mafia pajak. Informasi Gayus dianggap sebagai pintu masuk.
“Tidak semua kasus dan saksi bisa diberikan perlindungan, tapi mari kita tunggu sama-sama,” terang Denny.
Gayus diketahui kini berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurangnya 10 rekannya.
Imigrasi Belum Endus Posisi Gayus
Gayus Tambunan hengkang ke Singapura pada Rabu 24 Maret. Namun posisi pastinya saat ini belum terendus.
“Informasi sampai sekarang belum. Belum bisa diketahui,” ujar Humas Imigrasi Maroloan J Baringbing kepada detikcom, Senin (29/3).
Maroloan mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mendapatkan informasi keberadaan Gayus. Imigrasi akan berusaha mendapatkan laporan keberadaan Gayus kepada pihak imigrasi Singapura hari ini.
“Kalau kemarin-kemarin kan libur. Kita belum tahu bagaimana. Mungkin hari ini kita usahakan dapat laporannya,” imbuhnya.
Sebelumnya Menkum HAM Patrialis Akbar memerintahkan kantor-kantor atase Imigrasi Indonesia yang ada di seluruh dunia untuk memantau keberadaan Gayus Tambunan. Jika ditemukan, pihaknya akan segera melapor ke polisi.
Menurut Patrialis, usaha paling maksimal yang bisa dilakukan pihaknya hanya mencari keberadaan Gayus. Sedang penangkapan Gayus, merupakan wewenang penegak hukum.
Gayus pergi ke Singapura pada tanggal 24 Maret 2010 dengan memakai nama Gayus Halomoan Partahanan. Sedangkan Mabes Polri baru meminta pencegahan 2 hari kemudian.
Satgas: Kasus Gayus Sindikat Polisi, Jaksa, Hakim
Satgas Anti Mafia Hukum menilai kasus makelar kasus (markus) senilai Rp 25 miliar yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan merupakan sebuah sindikat. Sindikat tersebut melibatkan aparat hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan profesi penegak hukum lainnya.
“Kita melihat bahwa ini adalah sindikat, melibatkan aparat hukum di kepolisian, kejaksaan, hakim dan profesi penegak hukum lainnya. Makanya kita segera bergerak kemari,” kata Sekretaris Satgas Anti Mafia Hukum Denny Indrayana usai bertemu dengan Jaksa Agung di Kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (29/3).
“Indikasinya dari mana kalau kasus ini adalah sindikat?” tanya wartawan.
“Kalau ada sindikasi berarti ada indikasi yaitu dari informasi yang sudah diberikan, bukti-bukti awal dari PPATK, keterangan Andi Kosasih, keterangan Gayus yang disampaikan ke Satgas. Kemarin juga kita bertiga juga sudah di-BAP,” papar Denny.
Denny menilai pengusutan kasus markus pajak ini berjalan baik. Pihak-pihak yang dimintai kerjasama proaktif membantu pengusutan kasus yang mencoreng institusi pajak tersebut.
“Kita tadi ketemu Kejagung, intinya kulonuwun minta keikhlasan Jaksa Agung kalau misalnya nanti sampai ada perkembangan perkara sampai ke oknum-oknum kejaksaan,” imbuhnya tanpa memberi tahu apakah dalam pertemuan dengan Jaksa Agung, Satgas telah menyebutkan oknum Kejagung yang dimaksud.
“Pada saatnya nanti kita akan sampaikan ke publik,” ujar staf khusus presiden ini.
Denny Indrayana: Dalam Waktu Dekat, Sindikat Ini Terbongkar
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yakin betul, sepak terjang mereka akan membuahkan hasil. Mereka yakin sindikat markus pajak yang diduga melibatkan banyak pihak ini akan terbongkar.
“Sindikat ini dalam waktu dekat, Insya Allah akan terbongkar,” kata Sekretaris Satgas Denny Indrayana di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/3).
Menurut Denny, banyak yang meragukan satgas bahkan menilai nekat. Namun Denny mengatakan dari berbagai langkah satgas, kini semakin mengarah ke jalan terang.
“Ini tim gila, dinilai tim yang pakai kaca mata gelap tabrak siapapun yang terlibat dalam masalah ini,” cetus Denny.
Denny menambahkan satgas sudah punya semakin banyak bahan untuk mengungkap markus pajak. Satgas sudah punya keterangan dari PPATK, keterangan Gayus Tambunan yang sudah di-BAP, keterangan dari Andi Kosasih dan pengembangan dari satgas dan polisi.
“Ini sudah menjadi bukti-bukti awal, untuk dilakukan upaya percepatan, agar kasus ini segera terungkap,’ tegas Indrayana.
Satgas Jamin Jaksa Agung, Kapolri, dan MA Tak Lindungi Aparatnya
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya.
“Yang menggembirakan, Jaksa Agung, Kapolri dan MA punya komitmen untuk tidak akan melindungi aparatnya apabila ada bukti yang cukup,” kata anggota Satgas, Mas Achmad Santosa saat dihubungi detikcom, Senin (29/3).
Menurut pria yang akrab disebut Ota ini, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal.
“Agar hal ini tidak hanya (diproses) pelanggaran etika saja tapi juga kalau ada unsur pidana dituntaskan,” jelasnya.
Ota enggan menjelaskan, siapa dan berapa jumlah oknum penegak hukum yang terlibat. “Saya minta bersabar ya. Tunggu lah satu dua hari lagi. Kasih kesempatan kepada mereka untuk berkonsentrasi,” kilahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Satgas Denny Indrayana mengatakan bahwa kasus ini diduga kuat melibatkan oknum polisi, kejaksaan, dan MA. Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
Susno Meminta Perlindungan ke Komisi III DPR
Komjen Pol Susno Duadi meminta perlindungan hukum ke Komisi III DPR. Hal itu terkait pemeriksaan Propam Polri yang dinilai Susno tidak berdasar.
“Kita telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke komisi III terkait diberlakukannya peraturan Kapolri yang belum diundang-undangkan,” kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (29/3).
Henry menilai, pihaknya akan tetap menolak diperiksa apabila Propam mendasarkan pada peraturan yang belum disahkan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Kapolri (Perkap) no 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Polri dan Perkap no 8 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik.
“Susno kooperatif, kita diundang mau datang. Apapun istilahnya mau diperiksa apabila menggunakan UU yang berlaku,” kilahnya.
Kapan surat permohonan dikirimkan? “Mereka kan masa reses tapi sudah kita masukan,” ujar Henry.
Sebelumnya, setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Susno menolak diperiksa Propam. Sebabnya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.
Komisi III DPR Siap Beri Perlindungan Hukum untuk Susno
Komisi III DPR siap merespons surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan eks Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Komisi III akan meminta klarifikasi Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
“Ini masih reses, kami belum membaca juga surat yang dikirim Susno. Namun semua warga negara Indonesia yang meminta perlindungan dan mengadukan haknya, pasti akan direspons. Jangankan Pak Susno, rakyat biasa dari pelosok Tanah Air juga kita akan respons. Jadi kita akan respons,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy kepada detikcom, Senin (29/3).
Menurut dia, Komisi III DPR akan berusaha menjernihkan masalah ini sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Komisi III DPR akan meminta klarifikasi dari Kapolri.
“Jadi tidak ada yang sulit asalkan semua berlandaskan hukum. Kita berharap institusi Polri berwibawa kembali dan siap menegakkan hukum yang lebih besar. Jangan sampai konflik internal atau hal-hal perorangan menghambat kinerja Polri,” papar politisi PAN ini.
Tjatur berharap agar kasus dugaan markus pajak yang dibongkar oleh Susno dapat diambil hikmahnya dan segera diselesaikan.
Sebab, kata dia, perpajakan adalah salah satu area yang belum tersentuh oleh penegak hukum. “KPK, Kejaksaan dan Polri banyak terpusat di sektor belanja negara yang kecil-kecil seperti sarung, sapi dan mesin jahit. Sampai kiamat pun tidak selesai. Padahal, sektor penerimaan negara di perpajakan jauh lebih penting. Saya harap ini segera diselesaikan,” papar politisi muda ini.
Susno meminta perlindungan hukum Komisi III DPR karena pemeriksaan Propam Polri yang dinilai tidak berdasar.
Susno menolak diperiksa Propam lagi setelah 3 kali diperiksa. Alasannya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan belum diundangkan. Padahal, aturan itu harus diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
LPSK Siap Lindungi Susno
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menyusul pengaduannya kepada tim Satgas Anti Mafia Hukum terkait dugaan markus pajak Rp 25 milliar yang diduga melibatkan 2 petinggi Polri. Namun, LPSK masih menunggu permohonan resmi Susno.
Hal itu disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, kepada wartawan usai memberikan materi Seminar dan Lokakarya Mengawal Pembentukkan Pengadilan Tipikor di Hotel MJ Samarinda, Jl KH Khalid, Kamis (25/3).
Menurut Semendawai, banyak pihak meminta LPSK turun tangan untuk melindungi Susno Duadji. Sejauh ini, LPSK hanya mengetahui rencana Susno meminta perlindungan LPSK dari pemberitaan media massa.
“Belum ada permohonan resmi Pak Susno maupun keluarganya ke LPSK untuk meminta perlindungan,” ujar Semendawai.
Pengaduan Susno ke Satgas Anti Mafia Hukum, berbuntut penetapan Susno sebagai tersangka pencemaran nama baik dua jenderal polri. Semendawai mengatakan, LPSK akan sulit bertindak apabila Susno tidak mengajukan permohonan ke LPSK. Kendati begitu, LPSK akan mengkaji lebih mendalam terkait status Susno yang disebutkan sebagai pelapor. Mengingat, laporan atau pengaduan Susno bukan kepada Kejaksaan maupun Kepolisian.
“Pak Susno kan mengadunya ke Satgas Anti Mafia Hukum. Nah kita teliti lagi statusnya benar pelapor atau tidak,” imbuh Semendawai.
Dikatakan Semendawai, LPSK akan bersikap aktif apabila permintaan permohonan perlindungan Susno datang dari lembaga lain, semisal Polri dan Kejaksaan. “Kita akan jemput bola dan segera mengkaji permintaan lembaga lain yang nantinya akan diputuskan dalam rapat pimpinan LPSK,” pungkasnya.(PK/Detikcom/g)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar