Yang dimaksud dengan Short Message Service (SMS) berhadiah adalah suatu model pengiriman SMS mengenai berbagai masalah tertentu, yang disertai dengan janji pemberian hadiah, baik melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah (frekuensi) pengiriman SMS yang paling tinggi, sementara biaya pengiriman SMS di luar ketentuan normal, dan sumber hadiah tersebut berasal dari akumulasi hasil perolehan SMS dari peserta atau sebagiannya berasal dari sponsor.
Pengundian hadiah di media massa (Koran, majalah), maupun media audio visual (televisi) serta kuis dalam bentuk SMS saat ini memang sedang booming di Indonesia dan menjadi fenomena tersendiri. Hampir setiap acara yang disiarkan secara live di televisi mengikutsertakan kuis dalam bentuk SMS dan undian berhadiah di sepanjang acara. Kuis SMS seakan-akan menjadi bumbu penyedap yang menjadikan suatu acara menjadi terasa kurang lengkap tanpa adanya kuis SMS. Hadiahnya bisa jadi barang yang berharga jutaan rupiah bahkan rausan juta dan bisa didapat dalam waktu sekejap. Sungguh menggiurkan!
Maka tak heran jika kuis SMS dan undian berhadiah akhirnya didaulat untuk menjadi topik yang asyik diperbincangkan oleh berbagai kalangan, terutama dari kalangan ulama. Terjadi pro dan kontra tentang halal dan haramnya ikut serta dalam kuis SMS dan undian berhadiah tersebut.
Di zaman modern ini, kuis yang ditayangkan dalam di media massa maupun media elektronik bisa berunsur judi, yaitu ketika peserta diwajibkan membayar biaya tertentu untuk mengikutinya. Sebaliknya, bila sama sekali tidak ada kontribusi biaya dari peserta untuk ikut undian berhadiah, seperti dari pihak sponsor, maka kuis itu halal hukumnya. Namun harus diperhatikan dalam kaitannya dengan kuis/sayembara/undian yang biasa dilakukan di media seperti TV dan sebagainya agar jangan sampai terkontaminasi dengan praktek-praktek judi atau riba.
Adanya kecenderungan produsen dan pengelola teknologi informasi dalam menggunakan kuis berhadiah adalah sebuah praktek dari sistem ekonomi bujuk rayu. Mereka berupaya merayu dan memikat calon konsumen dengan hadiah-hadiah besar. Kenyataannya, strategi tersebut memang cukup efektif. SMS berhadiah adalah salah satu contoh dari sistem ekonomi yang mengharapkan perputaran uang dengan cepat dan membuai masyarakat. Sistem ini mengajarkan bahwa kekayaan tidak harus didapatkan melalui kerja keras dan ketekunan yang menghabiskan waktu bertahun-tahun. Kekayaan dan kesuksesan bisa diperoleh melalui keberuntungan. Padahal tidak demikian menurut ajaran Islam. Setiap hal yang ingin kita dapatkan haruslah didahului dengan usaha/ikhtiar dan kerja keras untuk mendapatkannya.
Kuis SMS dan undian berhadiah merupakan salah satu strategi bisnis yang dipasang oleh produsen. Sangat jelas bahwa motivasi produsen dalam menggunakan SMS berhadiah adalah dalam rangka merayu konsumen. Persaingan yang sangat ketat mendorong setiap produsen untuk menawarkan bonus-bonus yang memuaskan konsumen. Karena itu, seringkali hadiah yang ditawarkan adalah sesuatu yang sangat diinginkan oleh setiap orang, yang pemenuhannya secara normal membutuhkan waktu lama. Model yang digunakan bisa berupa undian berhadiah atau dapat pula menggunakan format seperti kuis SMS. Tekniknya seolah-olah konsumen berusaha menggunakan daya-upaya dan kecerdasannya dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Namun jika dicermati lebih jauh, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak memiliki kualitas. Pertanyaan itu memang hanya sebuah syarat dalam modus permainan berhadiah. Tidak ada unsur pendidikan dan pencerdasan, yang ada hanyalah hasrat pemutaran uang dan bujuk-rayu penggunaan produk tertentu.
DASAR HUKUM
Dalil Al Quran
Kuis SMS kalau kita tinjau dari prakteknya dapat dikategorikan dalam judi atau maisir. Ini dikarenakan telah memenuhi tiga unsur, yaitu :
1. ada yang dipertaruhkan
2. kita mengeluarkan sejumlah biaya untuk mengikuti undiannya
3. ada unsur gambling
Sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al Baqarah : 219 disebutkan :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, [2:219]
Allah juga berfirman dalam Surat Al Maidah ayat 90 sebagaimana tersebut dibawah ini :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [5:90]
Sehingga sudah jelas bahwa dalam Al Qur’an disebutkan bahwa judi itu jelas-jelas perbuatan yang dilarang oleh Allah karena merupakan pekerjaan syetan yang keji.
Larangan tersebut diulang oleh Allah dalam Surat Al Maidah ayat 91, Al Isra’ ayat 26-27 dan Surat Al-A’raf ayat 31 yang berbunyi :
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [5:91]
“dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”(QS. Al-Isra’ [17]: 26-27).
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. [7:31]
Allah dalam menjatuhkan vonis haram pada suatu hal atau perkara pasti ada sebab musababnya. Jika dalam kuis SMS ini yang dikategorikan dalam judi dilarang, karena dapat menyebabkan permusuhan, kebencian – kebencian, serta menghalangi dalam mengingat Allah dan sembahyang. Ikut serta dalam SMS sama halnya dengan menghambur-hamburkan uang dengan boros, dan Allah sangat membencinya karena pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan yang senantiasa berbuat ingkar. Naudzubillah.
Qoul Ulama’
Kuis SMS dan undian berhadiah digolongkan dalam judi oleh karena hukumnya haram. Oleh karena itu haram hukumnya jika menginfakkan harta kita untuk mengikuti kuis SMS tersebut. Begitu juga haram hukumnya jika kita menginfakkan harta hasil kuis SMS karena sudah jelas dalam qoul Sufyan Ats-Sauri bahwa menginfakkan barang haram dijalan Allah diumpamakan kita mencuci pakaian kita dengan air kencing yang notabene merupakan barang najis yang hanya bisa dibersihkan dengan barang yang suci pula.
Begitu pula Dr. As-Sheikh Yusuf Al-Qardhawi, Pro. Dr. Ali As-Salus dan Sheikh Muhammad Salleh Al-Munjid mengeluarkan fatwa yang mengharamkannya karena dianggap sebagai judi terselubung.
Kaidah Fiqih
Salah satu kaidah fiqih menyebutkan bahwa :
”Menolak kerusakan itu didahulukan daripada menarik kebaikan” (Moh. Adib Asri, 1977).
Dalam kuis SMS terkandung unsur kerusakan, yaitu dapat menimbulkan kebencian, permusuhan bahkan melalaikan kita pada mengingat Allah. Sehingga dapat disimpulkan berdasarkan kaidah Fiqhiyah bahwa kuis SMS haram karena ada unsur kerusakan.
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan bahwa SMS berhadiah haram hukumnya karena mengandung unsur judi. Fatwa itu adalah salah satu fatwa hasil keputusan Ijtima Ulama di Pondok Pesantren Darussalam Gontor, pada 26 Mei 2006 yang dihadiri lebih dari seribu ulama. SMS berhadiah tersebut termasuk judi karena mengandung unsur mengundi nasib dengan cara mudah, pemborosan, menghambur-hamburkan uang untuk permainan yang tak jelas, membahayakan pihak lain yang menderita kekalahan, membangkitkan fantasi, ketagihan dan mental malas tak berbeda dengan judi (www.antara.co.id,2006).
Sehingga jelaslah kenapa kuis SMS atau kuis berhadiah diharamkan oleh MUI. Dalam kuis SMS mengandung unsur pemborosan dan menghambur-hamburkan uang untuk suatu hal yang belum tentu dapat diraih.
Berikut adalah Keputusan Komisi B Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se – Indonesia II Tahun 2006 tentang Masa’il Waqityyah Mu’ashirah :
1. SMS berhadiah hukumnya haram karena mengandung unsur judi (maysir), tabdzir, gharar, dharar, ighra’ dan israf
a. Maysir yaitu mengundi nasib dimana konsumen akan berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara mudah.
b. Tabdzir yaitu permainan SMS berhadiah cenderung membentuk perilaku mubadzir yang menyia-nyiakan harta dalam kegiatan yang berunsur maksiat/haram.
c. Gharar yaitu permainan yang tidak jelas (bersifat mengelabui), dimaksudkan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya oleh produsen/penyedia jasa melalui trick pemberian hadiah atau bonus
d. Dharar yaitu membahayakan orang lain akibat dari permainan judi terselubung yang menyesatkan dengan pemberian hadiah kemenangan di atas kerugian dan kekalahan yang diderita oleh peserta lain.
e. Ighra’ yaitu membuat angan-angan kosong dimana konsumen dengan sendirinya akan berfantasi-ria mengharap dapat hadiah yang menggiurkan. Akibatnya, menimbulkan mental malas bekerja karena untuk mendapatkan hadiah tersebut dengan cukup menunggu pengumuman. Israf, yaitu pemborosan, dimana peserta mengeluarkan uang diluar kebutuhan yang wajar.
f. Hukum tersebut dikecualikan jika hadiah bukan ditarik dari peserta SMS berhadiah.
2. SMS berhadiah yang diharamkan dapat berbentuk bisnis kegiatan kontes, kuis, olahraga, permainan (games), kompetisi dan berbagai bentuk kegiatan lainnya, yang menjanjikan hadiah yang diundi diantara para peserta pengirim SMS baik dalam bentuk materi (uang), natura, paket wisata dan lain sebagainya
3. Hadiah dari SMS yang diharamkan adalah yang berasal dari hasil peserta pengirim SMS yang bertujuan mencari hadiah yang pada umumnya menggunakan harga premium yang melebihi biaya normal dari jasa/manfaat yang diterima.
4. Hukum haram untuk SMS berhadiah ini berlaku secara umum bagi pihak-pihak yang terlibat baik bisnis penyelenggara acara, provider telekomunikasi, peserta pengirim, maupun pihak pendukung lainnya.
Fatwa PB NU
Organisasi Islam terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) mengharamkan berbagai bentuk kuis berhadiah dalam tayangan media massa yang menggunakan layanan SMS (Short Message Services). Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan kuis itu mengandung unsur judi atau taruhan (dalam Islam disebut sebagai maisir), yaitu apabila penelepon atau pengirim pesan dikenai harga pulsa melebihi tarif biasa. Hal ini dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang dijadikan taruhan.
Namun kuis berhadiah melalui layanan pesan pendek dan telepon hukumnya boleh atau pantas jika pemenang tidak mengeluarkan sesuatu untuk taruhan. Dalam hal ini, penelepon atau pengirim pesan pendek disebut mendapatkan hadiah. Oleh karena itu NU sebagai organisasi keagamaan merasa berkewajiban memberikan pandangannya agar masyarakat tidak terjebak dalam judi yang dikemas sebagai kuis berhadiah. (www.republika.com,2006)
CONTOH PRAKTEK UNDIAN BERHADIAH
Undian Berhadiah yang Diharamkan
Suatu undian yang mensyaratkan peserta untuk membayar biaya tertentu, baik langsung atau tidak langsung seperti membayar melalui pulsa telepon premium call (diatas tarif biasa) dimana pihak penyelenggara akan menerima sejumlah uang tertentu dari para peserta, lalu hadiah diambilkan dari jumlah uang yang terkumpul dari pemasukan premium call itu, maka ini termasuk judi dan undian seperti ini haram hukumnya meski diberi nama apapun.
Letak judinya jelas terlihat pada harga yang lebih dari tarif SMS biasa. Misalnya jika biaya mengirim SMS reguler adalah rata – rata Rp 350,- namun karena digunakan untuk mengirim SMS kuis tertentu, maka harganya menjadi Rp. 1000,- atau bahkan lebih tergantung pihak penyelenggara kuis. Bila pihak provider mengambil Rp. 350 per SMS, maka keuntungannya adalah Rp. 650,-. Angka ini biasanya dibagi dua antar pihak penyelenggara dengan provider masing-masing 50 %. Maka keuntungan pihak penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 325,-. Bila peserta kuis SMS ini jumlahnya mencapai 5 juta orang, maka keuntungan bersih penyelenggara kuis SMS adalah Rp. 1.625.000.000. Uang sejumlah ini bisa untuk membeli beberapa mobil Kijang dan beberapa sepeda motor. Lalu 5 juta orang peserta SMS itu tidak mendapat apa-apa dari Rp 1.000,- yang mereka keluarkan, karena yang menang hanya beberapa orang saja. Ini adalah sebuah perjudian massal yang melibatkan 5 juta orang di tempat yang berjauhan.
Undian berhadiah yang Dihalalkan
Sebuah toko menyelenggarakan undian berhadiah bagi pelanggan/ pembeli yang nilai total belanjanya mencapai Rp. 50.000,-. Dengan janji hadiah seperti itu, toko bisa menyedot pembeli lebih besar -misalnya- 2 milyar rupiah dalam setahun. Pertambahan keuntungan ini bukan karena adanya kontribusi dari pelanggan / pembeli sebagai syarat ikut undian. Melainkan dari bertambahnya jumlah mereka.
Hadiah yang dijanjikan sejak awal memang sudah disiapkan dananya dan meskipun pihak toko tidak mendapatkan keuntungan yang lebih, hadiah tetap diberikan. Maka dalam masalah ini tidaklah disebut sebagai perjudian karena konsumen dalam hal ini pembeli sama sekali tidak dirugikan. Barang belanjaan yang mereka dapatkan dengan uang itu memang sebanding dengan harganya. Hukumnya bisa menjadi haram manakala barang yang mereka dapatkan tidak sebanding dengan uang yang mereka keluarkan. Misalnya bila seharusnya harga sebatang sabun itu Rp. 5.000,-, lalu karena ada program undian berhadiah, dinaikkan menjadi Rp. 6.000,-. Sehingga bisa dikatakan ada biaya di luar harga sesungguhnya yang dikamuflase sedemikian rupa yang pada hakikatnya tidak lain adalah uang untuk memasang judi.
Kuis SMS dan undian berhadiah adalah haram hukumnya apabila mengandung unsur judi, yaitu segala permainan yang mengandung unsur taruhan (harta/materi) dimana pihak yang menang/untung mengambil harta/materi dari pihak yang kalah/rugi, dan telah memenuhi tiga unsur, yaitu :
1) Adanya taruhan harta yang berasal dari pihak-pihak yang berjudi,
Adanya taruhan dalam kuis SMS, dibuktikan dengan adanya pembayaran tarif yang lebih tinggi daripada tarif normal, misalnya Rp 2000,- per SMS. Hal ini sama saja dengan taruhan yang diberikan oleh para penjudi.
2) Ada suatu permainan, untuk menentukan pihak yang menang dan yang kalah,
Adanya unsur permainan (la’bun) dalam kuis SMS sangat jelas, yaitu adanya kontes-kontes musik, nyanyi, lawak, dan yang semisalnya. Misalnya saja KDI, AFI, dan sebagainya.
3) Pihak yang menang mengambil harta yang menjadi taruhan (murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.
Pihak yang kalah/merugi adalah jutaan orang yang mengikuti kuis tapi tidak mendapat hadiah, padahal tarif SMS sudah dipatok lebih mahal dari biasanya. Sedangkan pihak yang menang, pertama-tama adalah para pemenang kuis. Selain mereka, juga para penyelenggara kuis itu sendiri, yang terdiri dari tiga pihak, yaitu :
Pertama, media pemilik program, misalnya SCTV;
Kedua, penyedia konten (content provider), misalnya Visitel;
Ketiga, operator seluler, misalnya Telkomsel.
Ketiga pihak penyelengara kuis ini hakikatnya adalah bandar-bandar judi terselubung yang jahat karena mengeruk banyak uang dengan jalan mudah. (M. Shiddiq Al-Jawi, Kuis Via SMS dan Premium Call Dalam Tinjauan Syariah, Yogyakarta : Ar-Raudhoh Pustaka, 2006).
Kesimpulannya, undian berhadiah dan kuis SMS tidak diragukan lagi adalah haram hukumnya menurut syariah Islam, karena termasuk kategori judi. Namun hukumnya boleh jika pemenang tidak mengeluarkan sesuatu untuk taruhan. (Indoskripsi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar