Senin, 29 November 2010


Menghubungkan Rencana Audit dengan Risiko dan Eksposur

Di dalam Standar 2010 tentang Perencanaan, Kepala Eksekutif Audit (CAE) harus menetapkan rencana berbasis risiko untuk menentukan prioritas Aktivitas Audit Internal, yang  konsisten selaras dengan tujuan organisasi.
Untuk itu CAE harus mempertimbangkan kerangka kerja manajemen risiko organisasi, termasuk dengan menggunakan risk appetite yang ditetapkan oleh manajemen untuk berbagai kegiatan atau bagian dari organisasi. Jika kerangka kerja manajemen risiko tidak tersedia, CAE menggunakan penilaiannya sendiri atas risiko-risiko yang ada setelah berkonsultasi dengan manajemen senior dan Dewan.
Selanjutnya IIA memberikan panduan menghubungkan (linking) antara rencana audit dan risiko tersebut sebagai berikut:
  1. Dalam mengembangkan rencana audit Aktivitas Audit Internal, banyak Kepala Eksekutif Audit (CAE) memandang penting untuk pertama-tama mengembangkan atau memperbarui semesta audit (audit universe). Semesta audit adalah daftar semua kemungkinan audit yang dapat dilakukan. CAE dapat memperoleh masukan atas semesta audit dari manajemen senior dan Dewan.
  2. Semesta audit mencakup komponen-komponen dari rencana strategis organisasi. Dengan mencakup komponen-komponen dari rencana strategis organisasi, semesta audit telah mempertimbangkan dan mencerminkan tujuan bisnis secara keseluruhan. Rencana strategis juga cenderung mencerminkan sikap organisasi terhadap risiko dan tingkat kesulitan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Semesta audit biasanya akan dipengaruhi oleh hasil proses manajemen risiko. Rencana strategis organisasi itu juga mempertimbangkan lingkungan di mana organisasi beroperasi. Faktor-faktor lingkungan yang sama kemungkinan akan berdampak terhadap semesta audit dan penilaian risiko-risiko terkait.
  3. CAE menyiapkan rencana audit Aktivitas Audit Internal berdasarkan semesta audit, masukan dari manajemen senior dan Dewan, serta penilaian risiko dan eksposur yang mempengaruhi organisasi. Tujuan utama audit biasanya untuk memberikan keyakinan (assurance) dan informasi bagi manajemen senior dan Dewan untuk membantu mereka mencapai tujuan organisasi, termasuk penilaian efektivitas kegiatan manajemen risiko dari manajemen.
  4. Semesta audit dan rencana audit yang terkait akan diperbarui untuk mencerminkan perubahan dalam arah, tujuan, penekanan, dan fokus manajemen. Disarankan untuk menilai semesta audit setidaknya setiap tahun untuk mencerminkan strategi dan arah organisasi terkini. Dalam beberapa situasi, rencana audit mungkin perlu diperbarui lebih sering (misalnya, triwulanan) untuk merespons terhadap perubahan dalam bisnis organisasi, operasi, program, sistem, dan pengendalian.
  5. Jadwal penugasan audit didasarkan pada faktor-faktor antara lain, penilaian risiko dan eksposur. Pemrioritasan diperlukan untuk membuat keputusan pembagian sumber daya. Terdapat berbagai model risiko untuk membantu CAE. Sebagian besar model risiko menggunakan faktor risiko seperti dampak (impact), kemungkinan (likelihood), materialitas, likuiditas aset, kompetensi manajemen, kualitas dan kepatuhan pengendalian internal, tingkat perubahan atau stabilitas, waktu dan hasil penugasan audit terakhir, kompleksitas, dan karyawan.

Pemasaran Online E-Bussiness


Pemasaran Online Batubara dan Zinc

Usaha pertambangan seng dan distribusi dipilih sebagai bisnis-e potensial karena potensi pertumbuhan tersebut, diperkirakan mencapai $ 713,000,000 pendapatan untuk bisnis di tahun 2005. Selain itu, seng dibutuhkan oleh banyak industri yaitu pertanian, kimia, cat, dan industri karet. Ada penurunan konsumsi seng domestik pada tahun 2001 namun kini sepenuhnya pulih. Misi perusahaan adalah untuk menyediakan produk-produk berkualitas, transaksi cepat dan aman dan pengiriman, melalui kerja dengan kualitas dan karyawan yang terampil, sedangkan visinya adalah untuk menjadi pemimpin dalam industri seng dan mendapatkan nama untuk kualitas dan pelayanan yang cepat dalam basis logam dan batubara bisnis di Internet. Pesaing dalam industri cukup tinggi pengalaman dan keuntungan tetapi diperkirakan akan terlampaui dengan membangun kepercayaan dengan pelanggan dan memulai transaksi B2B dengan perusahaan yang baru didirikan. Perusahaan akan memerlukan perangkat keras, perangkat lunak, perangkat lunak keamanan, layanan ISP, dan layanan Web pencipta yang memiliki perkiraan biaya sekitar $ 10.000 sampai $ 12.000 dalam waktu tiga tahun beroperasi. Kompetisi mungkin sulit, tetapi menjadi pelopor dalam e-commerce dalam industri ini akan menjadi keuntungan bagi perusahaan. Estimasi pendapatan setelah 3 tahun adalah $ 300.000, Harga Pokok Penjualan adalah $ 250.000, Laba Bersih Jumlah adalah $ 100.000, Net Profit Margin adalah 40% dan Jumlah Aktiva akan $ 620.000.

Selasa, 16 November 2010

Infrastruktur E-Bussiness


INFRASTRUKTUR untuk E-BUSINESS
Kemajuan teknologi komunikasi dan jaringan, terutama internet, menyediakan inrastruktur yang dibutuhkan untuk e-business. Bagian ini memberikan pengantar atas gambaran umum konsep jaringan dan mendiskusikan isu-isu strategis yang berkaitan dengan metode-metode alternatif yang dapat dipergunakan organisasi dalam mengimplementasikan e-business.
Jenis-jenis Jaringan
Jaringan telekomunikasi dibanyak perusahaan dipergunakan untuk melakukan e-commers dan mengelola operasi internal yang terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
1. Local Area Network (LAN)
2. Wide Area Network (WAN)
3. Value-added Network dan
4. Internet
Software Komunikasi
Software komunikasi mengelola aliran data melalui suatu jaringan. Software komunikasi didesain untuk bekerja dengan berbagai jenis peraturan dan prosedur untuk pertukaran data. Software ini melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Pengendalian akses
Software ini berfungsi untuk menghubungkan dan memutuskan hubungan antar-berbagai peralatan; secara otomatis memutar dan menjawab telepon; membatasi akses hanya pada para pemakai yang berwenang; serta membuat parameter seperti: kecepatan, mode, dan arah pengiriman.
1. Pengelolaan jaringan
Pada software ini berfungsi untuk mengumpulkan data untuk memeriksa kesiapan peralatan jaringan untuk mengirim atau menerima data; membuat aturan antri untuk masukan dan keluaran; menetapkan prioritas dalam sistem,mengirimkan pesan; dan mencatat aktivita, penggunaan, dan kesalahan dalam jaringan.
1. Pengiriman data dan file
Software ini berfungsi untuk mengontrol pengiriman data, file dan pesan-pesan diantara berbagai peralatan.
1. Pendeteksi dan pengendalian atas kesalahan
Software ini berfungsi untuk memastikan bahwa data yang dikirim benar-benar merupakan data yang diterima.
1. Keamanan data
Software ini berfungsi untuk melindungi data selama pengiriman dari akses pihak yang tidak berwenang.
PILIHAN KONFIGURASI JARINGAN
Konfigurasi LAN
Konfigurasi LAN mempunyai tiga ciri dasar, yaitu: konfigurasi bintang, konfigurasi cincin, dan konfigurasi.
1. Konfigurasi Bintang
Dalam konfigurasi bintang, setiap peralatan secara langsungb terhubung dengan server pusat. Seluruh komunikasi antara peralatan dikendalikan dan dikirim melalui serverv pusat. Biasanya, server akan mengumpulkan data setiap peralatan untuk melihat apakah peralatantersebut ingin mengirim pesan. Konfigurasi bintang adalah cara termahal untuk membangun LAN karena membutuhkan banyak sekali kabel untuk menghubungkannya. Akan tetapi, keunggulan utamanya adalah apabila salah satu titik sedang gagal (down), kinerja jaringan yang lain atau jaringan selebihnya tidak terganggu.
1. Konfigurasi Cincin
Pada konfigurasi cincin, setiap titik secara langsung terhubung dengan dua titik lainnya. Ketika sebuah pesan melalui cincin tersebut, setiap titik akan memeriksa judul paket untuk menetapkan apakah data tersebut ditujukan bagi titik berkaitatau tidak. LAN yang dikonfigurasikan cincin mempergunakan software yang disebut dengan token. Token ini berfungsi sebagai untuk mengendalikan aliran data dan untuk mencegah tabrakan. Token secara terus-menerus beroperasi disepanjang cincin. Jadi, titik-titik lainnya harus menunggu hingga pesan yang dikirim sampai pada tujuannya dan token tersebut bebas kembali, sebelum mereka dapat mengirim data. Apabila hubungan dalam cincin rusak, jaringan tersebut dapat berfungsi, walaupun lebih pelan, dengan cara mengirimkan seluruh pesan ke arah yang berbeda.
1. Konfigurasi BUS
Didalam konfigurasi BUS, setiap peralatan dihubungkan dengan saluran utama, atau yang disebut BUS. Pengendali komunikasi didesentralisasi melalui jaringan BUS. Konfigurasi BUS mudah untuk diperluas dan lebih murah untuk dibuat daripada konfigurasi bintang. Akan tatapi, kinerjanya akan menurun apabila jumlah titik yang dihubungkan meningkat.

 

Jenis-jenis e-bussines & Faktor-faktor keberhasilan E-Bussiness


Jenis-jenis e-bussines :
  • B2B, adalah bisnis yang dilakukan sebuah perusahaan dengan perusahaan lain(antara perusahaan) baik itu perusahaan yang bergerak pada bidang industri yang sama ataupun berbeda dengan menggunakan media Internet. B2B biasa dilakukan untuk menghemat biaya transaksi. Sebagai contoh perusahaan A ingin memesan sejumlah unit komputer pada perusahaan B, maka perusahaan A dapat mengakses situs resmi perusahaan B dan menuliskan pesanannya. Perusahaan B yang mendapatkan pesan pemesanan barang tersebut akan mengirimkan barang yang dimaksud. Pembayaran biasanya dilakukan berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Meskipun tentu saja pemesanan barang ini dapat dilakukan dengan mengangkat telepon. Salah satu contoh perusahaan di Indonesia yang menerapkan konsep B2B adalah situs www.dagang2000.com milik PT Indosat Adimarga dan www.indonesianexport.com milik PT e-Commerce Nusantara.
  • B2C, dapat diartikan sebagai jenis perdagangan elektronik dimana ada sebuah perusahaan (business) yang melakukan penjualan langsung barang-barangnya kepada pembeli (consumer). Kesuksesan dari B2C pada dasarnya dikarenakan faktor penawaran barang kualitas tinggi dengan harga murah dan banyak pula dikarenakan pemberian layanan kepada konsumen yang cukup baik  Contoh perusahaan kelas dunia yang telah menerapkan B2C adalah www.Amazon.com dan www.WSJ.com
  • Business to Administrator, adalah sebuah kegiatan memanagement semua aspek bisnis yang dibangun untuk bisa membangun dan mengembangkan bisnis yang dilakukan sesuai dengan sasaran dan tujuan dari pembagun bisnis yang dilakukan. Sebagian besar perusahaan memiliki sebuah kelompok khusus administrator yang bekerja untuk memastikan hal ini terjadi. Contoh situs yang menggunakan konsep ini adalah www.emagister.net
  • Brokerage, adalah orang yang menyediakan pasar, brokerage memiliki peran dalam mempertemukan dan memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli. Brokerage sering memainkan peran dalam bisnis-to-business (B2B), business-to-konsumen (B2C), atau konsumen-ke-konsumen (C2C). Keuntungan didapat oleh brokerage dari komisi yang diberikan oleh pihak yang terlibat dalam transaksi baik itu penjual atau pembeli. Contoh situsnya seperti www.respond.com atau www.paypal.com
  • Seller Driven Market, adalah jenis pasar penjualan elektronik komoditas, dimana dalam pasar ini terjadi kelangkaan komoditas atau barang yang mendasar yang mengakibatkan harga menjadi mahal karena permintaan atas barang / pasokan yang amat tinggi. Contoh situs yang mengaplikasikan pasar ini adalah  www.lelangmurah.com
  • Buyer Driven Market, adalah jenis pasar elektronik yang berlawanan dengan pasar Seller driven market. Dalam pasar ini bisanya terdapat banyak sekali situs atau penjual yang menawarkan sebuah produk yang sama sehingga dengan demikian pembeli memilki kesempatan untuk memilih. Ketika keadaan pasar seperti ini biasanya harga barang yang ditawarkan oleh penjual akan cenderung murah. Contoh situs yang cukup terkenal dengan konsep ini misalnya www.buyers-market.net
Faktor-faktor keberhasilan  E-Business
  • Terdapat dua faktor penting dalam menetapkan keberhasilan langkah-langkah untuk masuk dalam e-business.
  • Faktor pertama adalah tingkat kesesuaian dan dukungan aktivitas e-business atas strategi keseluruhan perusahaan.
  • Faktor kedua adalah kemampuan untuk menjamin bahwa proses e-business memenuhi tiga karakteristik kunci yang dibutuhkan dalam transaksi bisnis apapun, yaitu : Validitas, Integritas, dan Privasi
Faktor-faktor keberhasilan E-Bussiness
Terdapat dua faktor penting dalam menetapkan keberhasilan langkah-langkah untuk masuk dalam e-business :
Faktor pertama adalah tingkat kesesuaian dan dukungan aktivitas e-business atas strategi keseluruhan perusahaan.
Faktor kedua adalah kemampuan untuk menjamin bahwa proses e-business memenuhi tiga karakteristik kunci yang dibutuhkan dalam transaksi bisnis apapun, yaitu : Validitas, Integritas, dan Privasi.

Pengertian E-Business


Pengertian E-Business

Pengertian e-Business atau definisi e-business adalah kegiatan bisnis yang dilakukan secara otomatis dan semiotomatis dilakukan dengan menggunakan teknologi elektronik. E-business memungkinkan suatu perusahaan untuk berhubungan dengan sistem pemrosesan data internal dan eksternal secara lebih efisien dan fleksibel. E-business juga banyak dipakai untuk berhubungan dengan suplier dan mitra bisnis perusahaan, serta memenuhi permintaan dan melayani kepuasan pelanggan secara lebih baik.
Penggunaan sehari-hari, e-business tidak hanya menyangkut perdagangan elektronik atau e-commerce saja. Dalam hal ini, e-commerce lebih merupakan sub bagian dari e-business, sementara e-business meliputi segala macam fungsi dan kegiatan bisnis menggunakan data elektronik, termasuk pemasaran Internet. Sebagai bagian dari e-business, e-commerce lebih berfokus pada kegiatan transaksi bisnis lewat www atau Internet. Dengan menggunakan sistem manajemen pengetahuan, e-commerce mempunyai goal untuk menambah revenu dari perusahaan.
E-business berkaitan secara menyeluruh dengan proses bisnis termasuk value chain: pembelian secara elektronik (electronic purchasing), manajemen rantai suplai (supply chain management), pemrosesan order elektronik, penanganan dan pelayanan kepada pelanggan, dan kerja sama dengan mitra bisnis. E-business memberi kemungkinan untuk pertukaran data di antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, baik lewat web, Internet, intranet, extranet atau kombinasi di antaranya.

Minggu, 14 November 2010

Sistem Informasi Akuntansi


Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah suatu komponen organisasi yang mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengolah, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi finansial dan pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan pihak ekstern.
Akuntansi sendiri sebenarnya adalah sebuah Sistem Informasi.
Karakteristik SIA yang membedakannya dengan subsistem CBIS lainnya :
  • SIA melakasanakan tugas yang diperlukan
  • Berpegang pada prosedur yang relatif standar
  • Menangani data rinci
  • Berfokus historis
  • Menyediakan informasi pemecahan minimal
Fungsi penting yang dibentuk Sistem Informasi Akuntansi pada sebuah organisasi antara lain :
  • Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
  • Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
  • Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.
Subsistem Sistem Informasi Akuntansi memproses berbagai transaksi keuangan dan transaksi nonkeuangan yang secara langsung memengaruhi pemrosesan transaksi keuangan.
Sistem Informasi Akuntansi terdiri dari 3 subsistem:
  • Sistem pemrosesan transaksi, mendukung proses operasi bisnis harian.
  • Sistem buku besar/pelaporan keuangan, menghasilkan laporan keuangan, seperti laporan laba/rugi, neraca, arus kas, pengembalian pajak.
  • Sistem pelaporan manajemen, yang menyediakan pihak manajemen internal berbagai laporan keuangan bertujuan khusus serta informasi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan, seperti anggaran, laporan kinerja, serta laporan pertanggungjawaban.
Berbagai transaksi non keuangan yang tidak bisa diproses oleh Sistem Informasi Akuntansi biasa, diproses oleh Sistem Informasi Manajemen. Adapun perbedaan keduanya adalah :
  • SIA mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi keuangan
  • SIM mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan semua tipe informasi
Sebuah Sistem Informasi Akuntansi menambah nilai dengan cara:
  • Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
  • Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan
  • Meningkatkan efisiensi
  • Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan
  • Meningkatkan sharing knowledge
  • Menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan
2 komponen Sistem Informasi Akuntansi antara lain :
  • Spesialis Informasi
  • Akuntan
Contoh Sistem Informasi Akuntansi sebagai pusat informasi perusahaan:
  • Bagian pemasaran mempertimbangkan untuk memperkenalkan jenis produk baru dalam jajaran produksi perusahaan, untuk itu bagian tersebut meminta laporan analisa perkiraan keuntungan yang dapat diperoleh dari usulan produk baru tersebut
  • Bagian SIA memproyeksikan perkiraan biaya dan perkiraan pendapatan yang berhubungan dengan produk tersebut, kemudian data yang diperoleh diproses oleh EDP. Setelah diproses hasilnya dikembalikan ke bagian SIA untuk kemudian diberikan ke bagian pemasaran.
Kedua bagian akan merundingkan hasil analisa tersebut untuk dicari keputusan yang sesuai.
Dari contoh diatas dapat ditemukan 2 aspek yang berhubungan dengan sistem bisnis modern yaitu :
  • Pentingnya komunikasi antar departemen yang mengarah untuk tercapainya suatu keputusan.
  • Peranan SIA dalam menghasilkan informasi yang dapat membantu departemen lainnya untuk mengambil keputusan.
Informasi Akuntansi yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Akuntansi dibedakan menjadi 2, yaitu :
  • Informasi Akuntansi keuangan, berbentuk laporan keuangan yang ditujukan kepada pihak extern.
  • Informasi Akuntansi Manajemen, berguna bagi manajemen dalam pengambilan keputusan.

Senin, 07 Juni 2010

Inilah Kronologi Kasus Penyidikan Kasus Chandra dan Bibit

Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri membantah kepolisian telah melakukan rekayasa dalam penyidikan pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto, seperti dalam pemberitaan. Ia menegaskan akan menindak jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan.

"Tidak benar kita lakukan rekayasa, kriminalisasi. Saya akan tindak apa pun jabatannya, jika merekayasa penyidikan," tegas dia saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (30/10).

Dalam kesempatan itu, Kapolri menjelaskan proses penyelidikan dan penyidikan pimpinan KPK nonaktif itu. Penjelasan itu atas perintah Presiden agar Kapolri memberikan penjelasan secara gamblang kepada publik mengenai kasus itu.

Kapolri menjelaskan, kasus bermula saat Antasari membuat testimoni tentang penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK pada 16 mei 2009. Saat itu Antasari sedang ditahan atas kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Karena testimoni tidak ditindaklanjuti polisi, Antasari lalu membuat laporan resmi pada 6 Juli 2009 mengenai dugaan suap itu di Polda Metro Jaya. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri, lalu dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses lidik dan sidik, kata Kapolri, pada 7 Agustus 2009 diperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh dua tersangka yang melanggar Pasal 21 Ayat 5 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Saat penyidikan, ditemukan keputusan pencekalan dan pencabutan pencekalan yang dilakukan oleh kedua tersangka tidak secara kolektif. Pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dilakukan oleh Chandra Hamzah, pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Bibit S Riyanto, serta pencabutan pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Chandra Hamzah.

Kemudian, dari hasil penyidikan kasus pencekalan terhadap Anggoro ditemukan adanya aliran dana. Temuan itu kemudian dituangkan dalam laporan polisi pada 25 Agustus 2009.

Dalam kasus dugaan pemerasan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lain. Sedangkan sangkaan penyalahgunaan wewenang, penyidik telah memeriksa sebanyak 22 saksi serta saksi ahli dan ditemukan beberapa dokumen. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421.

Dari alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli didapat empat alat bukti. Lalu pada tanggal 15 September 2009 pukul 23.20, dua pimpinan KPK nonaktif itu ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Pada 2 Oktober 2009, berkas perkara Chandra Hamzah dikirimkan ke Kejaksaan dan berkas Bibit S Riyanto dikirimkan pada 9 Oktober.

Kemudian, penyidik melakukan penahanan pada 29 Oktober 2009 karena kedua tersangka melakukan tindakan mempersulit jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini publik melalui pernyataan-pernyataan di media serta forum diskusi.

"Mereka menggiring opini adanya rekayasa penyidikan yang merujuk pada transkrip rekaman. Dengan demikian, karena sudah ganggu penyidikan kita lakukan penahanan," paparnya.

Kronologis kasus Bank Century


Kasus Bank century menjadi buah bibir di kalangan masyarakat saat ini, dan kita ketahui kasus yang melanda salah satu bank di indonesia ini yang menyebabkan pemerintah melalui Bi mengucurkan dana yang luamyan besar untuk menyelamatkan bank yang kini beralaih nama menjadi Bank Permata ini, kasus bank centuty telah berkembang selama ini sehingga menimbulkan pernyataan yang sangat penting untuk di jawab, karena setelah rapat paripurna DPR mengatakan tidak ada pengucuran dana, akan tetapi pemerintah saat ini tetep melakukan suntukan dana segar ke bank century sehingga hal ini yang menyebabkan anggota DPR melakukan inisiatif hak angket
Berikut ini merupakan kronologis kasus bank century yang mengakibatkan hak angket DPR harus dilaksanakan yang saya dapatkan dari berbagai sumber
Kasus Bank Century – Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR.
Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut ini diperoleh Karo Cyber dari berbagai sumber situs internet:
2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.
2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.
30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.
13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)
17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.
20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.
21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.
23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.
31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.
3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.
3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.
21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.
18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.
3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.
Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri.
Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tif pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century.
“Menurut kami, ada kaitannya. Tapi sejauhmana kaitannya masih kami dalami,” kata Sekretaris TPF Deny Indrayana, Selasa (10/11).
eperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK.
Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu.
Kini TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antara Kasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.
Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia Angket Century itu sendiri.
Sejumlah aktivis dari berbagai elemen masyarakat, Kamis (3/12), menyatakan sikap, berharap Tim Sembilan, tim yang mengusung hak angket Bank Century, untuk turut dalam panitia khusus hak angket Bank Century. Mereka mendukung dan memercayai anggota Tim Sembilan untuk memimpin dan menjadi anggota panitia angket tersebut.
“Saya pikir yang diusulkan semestinya ketua pansus itu dari Tim Sembilan,” ujar aktivis KOMPAK, Ray Rangkuti, ketika ditemui dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, di Jakarta, Kamis (3/12).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut aktivis dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Forum Kepemimpinan Muda Indonesia (FKIP), dan beberapa elemen lainnya.
Harapan mereka adalah adanya penyeleksian dalam memilih orang-orang yang akan duduk dalam panitia hak angket tersebut. “Kalau bisa orang-orangnya diseleksi,” kata Ray.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengatakan, kepercayaan masyarakat telah tertambat kepada Tim Sembilan sejak upaya mereka yang tidak kenal lelah dalam mengusung dan mengajukan hak angket ini. Mereka berharap pemimpin parpol sebaiknya tidak mengabaikan kepercayaan rakyat tersebut.
Selanjutnya, Jumat (4/12) besok, bertepatan dengan penetapan panitia hak angket Bank Century oleh DPR, para aktivis tersebut berencana akan menggelar aksi di Nusantara Tiga Gedung DPR RI, Jakarta, pukul 14.00. Tema yang diusung masih sama, yaitu “Tolak Penumpang Gelap Pansus Century”.

Satgas: Kasus Gayus Sindikat Polisi, Jaksa, Hakim, Gayus Tambunan Terancam Dihabisi

Gayus Tambunan yang namanya mendadak mencuat karena menyimpan dana Rp25 miliar kini menghilang. Disinyalir pegawai Ditjen Pajak itu diburu polisis itu jiwanya terancam sehingga ia memilih melarikan diri.
Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Ditjen Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus HP Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang. Pentingnya keterangan dari Gayus membuat satgas akan mempertimbangkan untuk memasukkannya dalam program perlindungan saksi. Mekanismenya diatur dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Apakah bisa diterapkan harus dipelajari. Harus dilihat lagi detail kasusnya,” kata anggota Satgas, Denny Indrayana, Minggu (28/3).
Meski masih direncana, keterangan Gayus sangat penting mengenai adanya mafia pajak. Informasi dari Gayus dianggap sebagai pintu masuk. “Tidak semua kasus dan saksi bisa diberikan perlindungan, tapi mari kita tunggu sama-sama,” terang Denny.
Satgas Pertimbangkan Masukan Gayus Dalam Program Perlindungan Saksi
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mempertimbangkan untuk memasukkan Gayus Tambunan dalam program perlindungan saksi. Mekanismenya diatur dalam Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Lembaga kita punya LPSK, apakah bisa diterapkan harus dipelajari. Harus dilihat lagi detail kasusnya,” kata anggota Satgas, Denny Indrayana dalam jumpa pers, di kantor PPATK, Jl Juanda, Jakarta, Minggu (28/3).
Masuknya Gayus dalam program ini memang masih rencana. Hal itu terkait keterangan Gayus yang sangat penting mengenai adanya mafia pajak. Informasi Gayus dianggap sebagai pintu masuk.
“Tidak semua kasus dan saksi bisa diberikan perlindungan, tapi mari kita tunggu sama-sama,” terang Denny.
Gayus diketahui kini berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurangnya 10 rekannya.
Imigrasi Belum Endus Posisi Gayus
Gayus Tambunan hengkang ke Singapura pada Rabu 24 Maret. Namun posisi pastinya saat ini belum terendus.
“Informasi sampai sekarang belum. Belum bisa diketahui,” ujar Humas Imigrasi Maroloan J Baringbing kepada detikcom, Senin (29/3).
Maroloan mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mendapatkan informasi keberadaan Gayus. Imigrasi akan berusaha mendapatkan laporan keberadaan Gayus kepada pihak imigrasi Singapura hari ini.
“Kalau kemarin-kemarin kan libur. Kita belum tahu bagaimana. Mungkin hari ini kita usahakan dapat laporannya,” imbuhnya.
Sebelumnya Menkum HAM Patrialis Akbar memerintahkan kantor-kantor atase Imigrasi Indonesia yang ada di seluruh dunia untuk memantau keberadaan Gayus Tambunan. Jika ditemukan, pihaknya akan segera melapor ke polisi.
Menurut Patrialis, usaha paling maksimal yang bisa dilakukan pihaknya hanya mencari keberadaan Gayus. Sedang penangkapan Gayus, merupakan wewenang penegak hukum.
Gayus pergi ke Singapura pada tanggal 24 Maret 2010 dengan memakai nama Gayus Halomoan Partahanan. Sedangkan Mabes Polri baru meminta pencegahan 2 hari kemudian.
Satgas: Kasus Gayus Sindikat Polisi, Jaksa, Hakim
Satgas Anti Mafia Hukum menilai kasus makelar kasus (markus) senilai Rp 25 miliar yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan merupakan sebuah sindikat. Sindikat tersebut melibatkan aparat hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan profesi penegak hukum lainnya.
“Kita melihat bahwa ini adalah sindikat, melibatkan aparat hukum di kepolisian, kejaksaan, hakim dan profesi penegak hukum lainnya. Makanya kita segera bergerak kemari,” kata Sekretaris Satgas Anti Mafia Hukum Denny Indrayana usai bertemu dengan Jaksa Agung di Kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (29/3).
“Indikasinya dari mana kalau kasus ini adalah sindikat?” tanya wartawan.
“Kalau ada sindikasi berarti ada indikasi yaitu dari informasi yang sudah diberikan, bukti-bukti awal dari PPATK, keterangan Andi Kosasih, keterangan Gayus yang disampaikan ke Satgas. Kemarin juga kita bertiga juga sudah di-BAP,” papar Denny.
Denny menilai pengusutan kasus markus pajak ini berjalan baik. Pihak-pihak yang dimintai kerjasama proaktif membantu pengusutan kasus yang mencoreng institusi pajak tersebut.
“Kita tadi ketemu Kejagung, intinya kulonuwun minta keikhlasan Jaksa Agung kalau misalnya nanti sampai ada perkembangan perkara sampai ke oknum-oknum kejaksaan,” imbuhnya tanpa memberi tahu apakah dalam pertemuan dengan Jaksa Agung, Satgas telah menyebutkan oknum Kejagung yang dimaksud.
“Pada saatnya nanti kita akan sampaikan ke publik,” ujar staf khusus presiden ini.
Denny Indrayana: Dalam Waktu Dekat, Sindikat Ini Terbongkar
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yakin betul, sepak terjang mereka akan membuahkan hasil. Mereka yakin sindikat markus pajak yang diduga melibatkan banyak pihak ini akan terbongkar.
“Sindikat ini dalam waktu dekat, Insya Allah akan terbongkar,” kata Sekretaris Satgas Denny Indrayana di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (29/3).
Menurut Denny, banyak yang meragukan satgas bahkan menilai nekat. Namun Denny mengatakan dari berbagai langkah satgas, kini semakin mengarah ke jalan terang.
“Ini tim gila, dinilai tim yang pakai kaca mata gelap tabrak siapapun yang terlibat dalam masalah ini,” cetus Denny.
Denny menambahkan satgas sudah punya semakin banyak bahan untuk mengungkap markus pajak. Satgas sudah punya keterangan dari PPATK, keterangan Gayus Tambunan yang sudah di-BAP, keterangan dari Andi Kosasih dan pengembangan dari satgas dan polisi.
“Ini sudah menjadi bukti-bukti awal, untuk dilakukan upaya percepatan, agar kasus ini segera terungkap,’ tegas Indrayana.
Satgas Jamin Jaksa Agung, Kapolri, dan MA Tak Lindungi Aparatnya
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya.
“Yang menggembirakan, Jaksa Agung, Kapolri dan MA punya komitmen untuk tidak akan melindungi aparatnya apabila ada bukti yang cukup,” kata anggota Satgas, Mas Achmad Santosa saat dihubungi detikcom, Senin (29/3).
Menurut pria yang akrab disebut Ota ini, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal.
“Agar hal ini tidak hanya (diproses) pelanggaran etika saja tapi juga kalau ada unsur pidana dituntaskan,” jelasnya.
Ota enggan menjelaskan, siapa dan berapa jumlah oknum penegak hukum yang terlibat. “Saya minta bersabar ya. Tunggu lah satu dua hari lagi. Kasih kesempatan kepada mereka untuk berkonsentrasi,” kilahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Satgas Denny Indrayana mengatakan bahwa kasus ini diduga kuat melibatkan oknum polisi, kejaksaan, dan MA. Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
Susno Meminta Perlindungan ke Komisi III DPR
Komjen Pol Susno Duadi meminta perlindungan hukum ke Komisi III DPR. Hal itu terkait pemeriksaan Propam Polri yang dinilai Susno tidak berdasar.
“Kita telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke komisi III terkait diberlakukannya peraturan Kapolri yang belum diundang-undangkan,” kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (29/3).
Henry menilai, pihaknya akan tetap menolak diperiksa apabila Propam mendasarkan pada peraturan yang belum disahkan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Kapolri (Perkap) no 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Polri dan Perkap no 8 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik.
“Susno kooperatif, kita diundang mau datang. Apapun istilahnya mau diperiksa apabila menggunakan UU yang berlaku,” kilahnya.
Kapan surat permohonan dikirimkan? “Mereka kan masa reses tapi sudah kita masukan,” ujar Henry.
Sebelumnya, setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Susno menolak diperiksa Propam. Sebabnya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.
Komisi III DPR Siap Beri Perlindungan Hukum untuk Susno
Komisi III DPR siap merespons surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan eks Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Komisi III akan meminta klarifikasi Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
“Ini masih reses, kami belum membaca juga surat yang dikirim Susno. Namun semua warga negara Indonesia yang meminta perlindungan dan mengadukan haknya, pasti akan direspons. Jangankan Pak Susno, rakyat biasa dari pelosok Tanah Air juga kita akan respons. Jadi kita akan respons,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy kepada detikcom, Senin (29/3).
Menurut dia, Komisi III DPR akan berusaha menjernihkan masalah ini sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku. Komisi III DPR akan meminta klarifikasi dari Kapolri.
“Jadi tidak ada yang sulit asalkan semua berlandaskan hukum. Kita berharap institusi Polri berwibawa kembali dan siap menegakkan hukum yang lebih besar. Jangan sampai konflik internal atau hal-hal perorangan menghambat kinerja Polri,” papar politisi PAN ini.
Tjatur berharap agar kasus dugaan markus pajak yang dibongkar oleh Susno dapat diambil hikmahnya dan segera diselesaikan.
Sebab, kata dia, perpajakan adalah salah satu area yang belum tersentuh oleh penegak hukum. “KPK, Kejaksaan dan Polri banyak terpusat di sektor belanja negara yang kecil-kecil seperti sarung, sapi dan mesin jahit. Sampai kiamat pun tidak selesai. Padahal, sektor penerimaan negara di perpajakan jauh lebih penting. Saya harap ini segera diselesaikan,” papar politisi muda ini.
Susno meminta perlindungan hukum Komisi III DPR karena pemeriksaan Propam Polri yang dinilai tidak berdasar.
Susno menolak diperiksa Propam lagi setelah 3 kali diperiksa. Alasannya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan belum diundangkan. Padahal, aturan itu harus diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
LPSK Siap Lindungi Susno
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menyusul pengaduannya kepada tim Satgas Anti Mafia Hukum terkait dugaan markus pajak Rp 25 milliar yang diduga melibatkan 2 petinggi Polri. Namun, LPSK masih menunggu permohonan resmi Susno.
Hal itu disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, kepada wartawan usai memberikan materi Seminar dan Lokakarya Mengawal Pembentukkan Pengadilan Tipikor di Hotel MJ Samarinda, Jl KH Khalid, Kamis (25/3).
Menurut Semendawai, banyak pihak meminta LPSK turun tangan untuk melindungi Susno Duadji. Sejauh ini, LPSK hanya mengetahui rencana Susno meminta perlindungan LPSK dari pemberitaan media massa.
“Belum ada permohonan resmi Pak Susno maupun keluarganya ke LPSK untuk meminta perlindungan,” ujar Semendawai.
Pengaduan Susno ke Satgas Anti Mafia Hukum, berbuntut penetapan Susno sebagai tersangka pencemaran nama baik dua jenderal polri. Semendawai mengatakan, LPSK akan sulit bertindak apabila Susno tidak mengajukan permohonan ke LPSK. Kendati begitu, LPSK akan mengkaji lebih mendalam terkait status Susno yang disebutkan sebagai pelapor. Mengingat, laporan atau pengaduan Susno bukan kepada Kejaksaan maupun Kepolisian.
“Pak Susno kan mengadunya ke Satgas Anti Mafia Hukum. Nah kita teliti lagi statusnya benar pelapor atau tidak,” imbuh Semendawai.
Dikatakan Semendawai, LPSK akan bersikap aktif apabila permintaan permohonan perlindungan Susno datang dari lembaga lain, semisal Polri dan Kejaksaan. “Kita akan jemput bola dan segera mengkaji permintaan lembaga lain yang nantinya akan diputuskan dalam rapat pimpinan LPSK,” pungkasnya.(PK/Detikcom/g)

Jumat, 04 Juni 2010

Susno Duadji Diancam Dibunuh

Jakarta - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mendapat ancaman pembunuhan. Dia diteror melalui pesan singkat atau SMS agar tidak berbicara lagi kepada publik.

"Saya tidak akan mundur dengan ancaman ini. Saya pasrah kepada Allah," terang Susno di Jakarta, Minggu (8/1/2010).

SMS teror itu mulai masuk ke telepon pribadinya sejak Minggu sore. Dia juga diminta untuk tidak membuat pernyataan lagi di media.

"Saya hanya mengungkapkan kebenaran," terang Susno.

Isi SMS teror yang ditulis dengan huruf kapital itu adalah: "SUSNO !!! SEKALI LAGI KAU TAMPIL DI MEDIA ATAU KORAN MAMPUS, TAU KAN CARA CEPAT NGABISI MU".

"SEKALI LAGI KAU BERANI BUKA2 PADA MEDIA NYAWAMU GENTAYANGAN, CUCU KESAYANGANMU JNG DITANYA", dan "SUSNO !!! SEKALI LAGI KAU TAMPIL DI MEDIA ATAU KORAN MAMPUS, TAU KAN CARA CEPAT NGABISI MU".


"Saya tidak tahu siapa yang mengirimkan. Yang saya khawatirkan keluarga saya," imbuhnya.

Bukan hanya itu saja, di sekitar rumahnya pun banyak orang tidak dikenal berkeliaran. "Saya tahu mereka bersenjata. Saya ini reserse, tahu cara teror seperti ini," terangnya.

Dia mengaku, teror seperti ini bagaimanapun mengganggu ketenangan hidup keluarganya. "Kami mesti hidup berpindah-pindah untuk keamanan," tutupnya.

Kamis, 15 April 2010

Ketahanan Nasional dan Peran Generasi Muda

I. Peran Pemuda dan Urgensi Keberadaan Pemuda
Dalam kosakata bahasa Indonesia, pemuda juga dikenal dengan sebutan generasi muda dan kaum muda yang memiliki terminologi beragam. Untuk menyebut pemuda, digunakan istilah young human resources sebagai salah satu sumber pembangunan. Mereka adalah generasi yang ditempatkan sebagai subjek pemberdayaan yang memiliki kualifikasi efektif dengan kemampuan dan keterampilan yang didukung penguasaan iptek untuk dapat maju dan berdiri dalam keterlibatannya secara aktif bersama kekuatan efektif lainnya guna penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi bangsa. Meskipun tidak pula dipungkiri bahwa pemuda sebagai objek pemberdayaan, yaitu mereka yang masih memerlukan bantuan, dukungan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan efektif ke tingkat yang optimal untuk dapat bersikap mandiri dan melibatkan secara fungsional .
Dalam pendekatan ekosferis, generasi muda atau pemuda berada dalam status yang sama dalam menghadapi dinamika kehidupan seperti halnya orang tua. Generasi tua sebagai ‘generasi yang berlalu’ (passsing generation) berkewajiban membimbing generasi muda sebagai generasi penerus, mempersiapkan generasi muda untuk memikul tanggung jawabnya yang semakin kompleks. Di pihak lain, generasi muda yang penuh dinamika, berkewajiban mengisi akumulator generasi tua yang makin melemah, di samping memetik buah pengalaman generasi tua. Dalam hubungan ini, generasi tua tidak dapat mengklaim bahwa merekalah satu-satunya penyelamat masyarakat dan negara.
Sebaliknya generasi muda tidak bisa melepaskan diri dari kewajiban untuk memelihara dan membangun masyarakat dan negara. Pemuda memiliki peran yang lebih berat karena merekalah yang akan hidup dan menikmati masa depan. Sejarah memperlihatkan kiprah kaum muda selalu mengikuti setiap tapak-tapak penting sejarah. Pemuda sering tampil sebagai kekuatan utama dalam proses modernisasi dan perubahan. Dan biasanya pula pemuda jenis ini adalah para pemuda yang terdidik yang mempunyai kelebihan dalam pemikiran ilmiah, selain semangat mudanya, sifat kritisnya, kematangan logikanya dan ‘kebersihan’-nya dari noda orde masanya.
Angkatan 1908 mendapat inspirasi dari asiatic reveil (kebangkitan bangsa-bangsa Asia) akibat kemenangan Jepang terhadap Rusia pada tahun 1904-1905, sehingga mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa. Melalui Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, para pemuda berikrar untuk mengakui satu bangsa Indonesia. Angkatan 1945 menjadi angkatan yang mendorong lahirnya negara baru bernama Indonesia melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Angkatan 1966 melakukan koreksi terhadap kepemimpinan nasional yang dipicu oleh pemberontakan PKI. Angkatan 1966 juga dianggap sebagai penyelamat atas keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Angkatan 1974 menjadi angkatan yang mengoreksi kebijakan pemerintah Orde Baru hingga Angkatan 1998 sebagai pendobrak otokrasi yang dilakukan oleh Presiden Soeharto. Lewat gerakan Reformasi, kembali peran pemuda diharapkan muncul sebagai ‘penyelamat krisis’ bangsa.
Melihat peran pemuda tersebut, posisi pemuda sebagai salah satu elemen bangsa adalah sangat urgen. Krisis ekonomi yang merembet ke krisis multidimensi ini belum berakhir. Pemuda yang menjadi penggerak pada setiap zamannya, kembali dituntut untuk tampil, meski tantangan yang dihadapi selalu berbeda.

II. Ketahanan Nasional dan Perlunya Pemuda Tampil
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional. Bentuk-bentuk ancaman tersebut menurut doktrin Hankamnas (catur dharma eka karma) adalah [1] ancaman di dalam negeri, misalnya pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat Indonesia. [2] ancaman dari luar negeri, seperti infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negeri.
Melihat berbagai tantangan tersebut, seluruh elemen bangsa seperti pemerintah, masyarakat, generasi tua, wanita, pemuda dan sebagainya, memiliki peranan vital di masing-masing bidangnya. Namun, pemuda yang memiliki batasan produktif dalam berkarya, memiliki posisi yang penting. Dalam konstruksi pemuda, posisi generasi muda lebih sebagai subjek dibanding sebagai obyek dan pada tingkat tertentu berperan secara lebih aktif, produktif dalam membangun jati diri secara bertanggung jawab dan efektif. Artinya, kalaupun masih banyak pemuda yang berposisi sebagai obyek pembangunan, maka harus terjadi perubahan paradigma, sehingga posisi mereka sebagai obyek bisa berubah dengan pemberdayaan diri dan kesadaran berkarya.
Dengan demikian, pemuda tidak hanya memiliki tantangan terhadap dirinya sendiri, yaitu melihat dirinya sebagai obyek pembangunan, tetapi tantangan luar yang menghampiri seluruh bangsa. Kesadaran untuk menjadi subyek sangat perlu dihayati bahwa solusi pengangguran dan berbagai problem pemuda lainnya, bisa diselesaikan oleh mereka sendiri. Kemampuan menyelesaikan problem obyektif yang ada diharapkan mampu mengantarkan pemuda untuk tampil menghadapi tantangan yang lebih luas lagi.

III. Sikap Pemuda terhadap Persoalan Bangsa
Potensi yang dimiliki oleh generasi muda diharapkan mampu meningkatkan peran dan memberikan kontribusi dalam mengatasi persoalan bangsa. Persoalan bangsa, bahkan menuju pada makin memudarnya atau tereliminasinya jiwa dan semangat bangsa, sebagaimana yang dimaksudkan Socrates sebagai discovery of the soul . Berbagai gejala sosial dengan mudah dapat dilihat, mulai dari rapuhnya sendi-sendi kehidupan masyarakat, rendahnya sensitivitas sosial, memudarnya etika, lemahnya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan, kedudukan dan jabatan bukan lagi sebagai amanah penederitaan rakyat, tak ada lagi jaminan rasa aman, mahalnya menegakan keadilan dan masih banyak lagi problem sosial yang kita harus selesaikan.
Hal ini harus menjadi catatan agar pemuda lebih memiliki daya sensitivitas, karena bangsa ini sesungguhnya sedang menghadapi problem multidimensi yang serius, dan harus dituntaskan secara simultan tidak fragmentasi. Oleh karena itu, rekonstruksi nilai-nilai dasar bangsa ke depan perlu bberapa langkah strategis dalam mengatasi persoalan bangsa ; pertama, komitmen untuk meningkatkan kemandirian dan martabat bangsa. Kemandirian dan martabat bangsa Indonesia di mata dunia adalah terpompanya harga diri bangsa. Seluruh aktivitas pembangunan sejauh mungkin dijalankan berdasar kemampuan sendiri, misalnya dengan menegakkan semangat berdikari.
Kedua, harmonisasi kehidupan sosial dan meningkatkan ekspektasi masyarakat sehingga berkembang mutual social trust yang berawal dari komitmen seluruh komponen bangsa. Pelaksanaan hukum, sebagai benteng formal untuk mengatasi korupsi, tidak boleh dipaksa tunduk pada kemauan pribadi pucuk pimpinan negara. Ketiga, penyelenggara negara dan segenap elemen bangsa harus terjalin dalam satu kesatuan jiwa Kata kucinya adalah segera terwujudnya sistem kepemimpinan nasional yang kuat dan berwibawa di mata rakyat yang memiliki integritas tinggi (terpercaya, jujur dan adil), adanya kejelasan visi (ke depan) pemimpin yang jelas dan implementatif, pemimpin yang mampu memberi inspirasi (inspiring) dan mengarahkan (directing) semangat rakyat secara kolektif, memiliki semangat jihad, komunikatif terhadap rakyat, mampu membangkitkan semangat solidaritas (solidarity maker) atau conflict resolutor.
Dan untuk pemuda, mereka harus mempu memperjuangkan sistem nilai-nilai yang merepresentasikan aspirasi, sensitivitas dan integritas para generasi muda terhadap gejala ketidakadilan yang terjadi di masyarakat.

IV. Strategi Pemuda dalam Memperkuat Ketahanan Nasional
Strategi yang perlu dilakukan untuk mewujudkan pemuda Indonesia yang berwawasan kebangsaan, cerdas, terampil, kreatif, memiliki daya saing dan berakhlak mulia adalah :
1. pemberdayaan generasi muda yang dilaksanakan harus terencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap dan berlanjut untuk memacu tumbuh kembangnya wawasan generasi muda dalam mewujudkan kehidupan yang sejajar dengan generasi muda bangsa-bangsa lain. Usaha pengembangan ini merupakan pemerataan serta perluasan dari tahap sebelumnya dan merupakan rangkaian yang berkelanjutan.
2. pemberdayaan generasi muda merupakan program pembangunan yang bersifat lintas bidang dan lintas sektoral, harus dikoordinasikan sedini mungkin dari perumusan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasanserta melibatkan peran serta masyarakat.
3. menempatkan posisi generasi muda lebih sebagai subjek dibanding sebagai objek dan pada tingkat tertentu diharapkan agar generasi muda dapat berperan secara lebih aktif, produktif dalam membangun jati diri secara bertanggung jawab dan efektif.
Dalam pelaksanaan strtategi ini, perlu dirancang rumusan hak dan kewajiban yang merupakan proses gradual semenjak kanak-kanak hingga mencapai usia dewasa. Proses gradual ini secara sosiologis meru¬pakan proses sosialisasi (penanaman) nilai dan norma masyarakat sesuai dengan tahapan usianya. Proses ini dapat dikelompokkan sesuai usia; 0-6 tahun, 6-18 tahun, 18-21 tahun dan 21-35 tahun. Kelompok 6-18 tahun harus mulai melakukan interaksi sosial dalam rangka memperoleh keterampilan sosial sebagai bekal untuk menjadi orang dewasa sehingga ketika mereka mencapai usia kelompok berikutnya (usia 21-35 tahun), diharapkan mampu mencapai tingkat kematangan pemikiran sekaligus mampu menerapkannya dalam lingkungannya.
Namun demikian, perlu sarana kondusif untuk mencapai puncak kematangan sebuah generasi. Pemuda, dan masyarakat umumnya, memerlukan fasilitas untuk mencapai kemandirian. Pertama, harus diciptakan iklim yang kondusif agar para generasi muda dapat mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat yang dimilikinya. Dengan pernyataan ini maka berarti kita memiliki pandangan yang positif dan optimis tentang para generasi muda, yaitu bahwa setiap generasi muda memiliki potensi, bakat, dan minat masing-masing. Kedua, pemberdayaan generasi muda membutuhkan suatu strategi kebudayaan, bukan strategi kekuasaan. Dengan strategi kebudayaan berarti kita harus menempatkan generasi muda bukan lagi sebagai obyek, melainkan sebagai subyek. Para generasi muda harus diberikan otoritas untuk melakukan proses pembelajaran sendiri agar mereka menjadi lebih berdaya dan diberdayakan. Ketiga, memberikan kesempatan dan kebebasan kepada para generasi muda untuk mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka. Ini dimaksudkan agar etos kompetisi tumbuh dan berkembang dengan baik. Kecenderungan untuk menyeragamkan mereka dalam suatu wadah tunggal seperti kebiasaan lama ternyata justru menumbuhkan semangat berkompetisi.

PROSPEK PENGEMBANGAN PTTA UNTUK MENDUKUNG PERTAHANAN NASIONAL

Sistem pertahanan Nasional dapat berjalan secara optimal jika didukung oleh kemampuan nasional dan kemampuan TNI yang diantaranya berupa kemampuan melaksanakan kegiatan intelejen, Penginderaan Jarak Jauh (INDERAJA) peningkatan dini untuk mewujudkan tersedianya informasi yang lengkap, akurat dan tepat waktu. Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dapat dijadikan salah satu alternatif peralatan tambahan alut sista TNI untuk mendapatkan informasi yang handal. Prospek pengembangan PTTA ini didasarkan kepada kepentingan saat kini dari spektrum kebutuhan yang akan datang serta perkembangannya, meliputi kelebihan dan kekurang-an yang ada saat ini serta ancaman dan tantangan yang akan datang.

Perkembangan PTTA.

Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) merupakan pesawat terbang bermesin yang dapat dikendalikan oleh stasiun pengendali, dan dapat pula diprogram sebelum terbang yang dalam hal ini PTTA adala Unnamed aerial Vahicle (UAV), sedangkan PTTA yang hanya dapat dikendalikan umumnya disebut remotely piloted Vihicle (RPV). PTTA sudah membuktikan penggunaan dan pemanfaatan kemampuannya dalam memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara. Insvestor utama di bidang ini adalah Israel yang telah menggunakan PTTA dalam perang Yom Kippur tahun 1973. Beberapa contoh negara yang telah memanfaatkan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) yaitu:

Israel dalam perang tahun 1982 di Libanon.

Electionic intelligence. Untuk menyadap frekuensi elektronik dari Radar SAM Syria di lembah Beka. Frekuensi tersebut kemudian digunakan untuk diprogramkan ke dalam sensor yang dimiliki oleh anti-radition missile.

Deception Platform. Memancarkan sinyal palsu untuk memancing radar SAM secara aktif dengan pergerakan mereka.

Target Acquisition. Memberikan real time image kepada satuan artileri sehingga meningkatkan keakurasian tembakan Artileri.

Survei Lance. Secara aktif melakukan pengawasan di daerah musuh terutama di pangkalan-pangkalan udara utama.

Samming Platform. Mengacaukan hubungan komunikasi antara pesawat tempur dengan Ground Control Intercept (GCI).

US Navy (Pionner SR UAV) dalam Perang Teluk II 1991.

Surveillance. Mengawasi pergerakan dan disposisi pasukan Irak disekitar Kuwait.

Target Acquisition. Pioneer digunakan mencari sasaran bagi meriam dan peluru kendali milik AL yang secara langsung meningkatkan keakurasian tembakan.

Bettlefield Damage Assestment. Mengirim informsasi kerusakan yang dihasilkan oleh suatu serangan.

Psychological Warfare Platform. Secara tidak langsung akibat fungsi target acquisition, beberapa unit pasukan Irak “menyimpulkan” setiap mendengar suara mesin dan melihat PTTA pioneer, sudah hampir pasti mereka akan menjadi sasaran tembak.



US Air Force (Prodactor MR UAV) dalam oprasi Allied Force 1999.

Surveillance. Mengawasi pergerakan dan disposisi pasukan Serbia di sekitar Yugoslavia maupun Kosovo serta mengawasi apakah Yugoslavia patuh pada Rambonillet Agreement.

Target Acquisition. Predator digunakan mencari sasaran bagi guided bomb dan peluru kendali serta mencegah terja-dinya sasaran sipil.

Battlefield Damage Assertment. Mengirim informasi kerusakan yang dihasilkan oleh suatu serangan.

Us Army (Hunter SR UAV) dalam operasi disektirar Kosovo tahun 1999.

Imagery intelligence. Mengindentifikasi sasaran milik Angkatan Bersenjata Yugaslavia yang termasuk ke dalam High Payoff Target List (HPTL) seperti tank, APC, Arhanud.

Aerial Scouting. Sebagai pe-rintis udara (mencari daerah yang aman dilewati) bagi helikopter AH-64 Apache. Sehingga dapat disimpulkan bahwa PTTA dapat melakukan tugas electronic intelligence, detection platform, target acquisition, recognization and designation, airborne janmer, battle damage assestment sampai kepada psychological warfare platform.

KEMAPUAN PTTA GLOBAL HAWK.

Global Hawk adalah suatu UAV (Unaranned Aerial Vichicle) ge-nerasi baru paling besar dan paling mampu yang dikembangkan di Amerika Serikat. Dalam bulan April 2001, Global Hawk akan digelarkan di Australia sebagai bagian dari suatu proyek kerjasama antara Amerika Serikat dan Australia untuk menilai dan mengembangkan lebih lanjut Global Hawk sebagai suatu sistem pengamatan udara.

Pengintaian Versus Pengamatan.

Pengintaian adalah pengumpulan informasi melalui suatu misi khusus, biasanya dilakukan selama jangka waktu terbatas dan diarahkan terhadap selama sasaran tertentu. Pengamatan adalah observasi yang sistematis atas daerah-daerah, orang-orang, atau benda-benda oleh sensor apa saja yang ada. Sistem Global Hawk semula distel (dirancang) untuk pengintaian. Asutralia sedang berusaha untuk memperbaiki daya tangkap sistem itu dan meningkatkan kemampuan Global Hwak untuk melakukan misi-misi pengamatan juga pengintaian.



Ka Balitbang Dephan (berpakaian safari) meninjau uji coba PTTA SS-5.

Spesifikasi Wahana Udara.

Rentap Sayap 35,4 m
Panjang 13,5 m
Tinggi 4,6 m
Bobot Seluruhnya 11,610 kg
Bobot Muatan 907 kg
Lama Terbang Max 36 kg
Kecepatan Terbang (loiter) 350 kg.
Ketinggian Max 65.000 kaki
Sudut belakang 20 derajat (belokan 7 mil laut)


Spesifikasi Sensor

Frekwensi: X Band
Lebar Band: 600 MHzDaya (listrik) Tertinggi 3,5 Kw
Bidang (sudut) Antena 45 derajat plus atau minus kinerja
Spot Made 1.900 citra perhari, 200 km (jarak), 45 derajat plus atau minus (kedepan)
Search Mode 138,00 km persegi per hari, 200 km (jarak)
GMTI Mode 15.000 km persegi per 1 menit, 4 kt kecepatan minimal yang dapat diketahui.
ROBOTIC

Ilmuwan Amerika Serikat telah mengembangkan serangga Robot yang sangat kecil dan dengan bentuk hampir sama dengan se-rangga capung yang hanya terbang dengan mengepak-ngepak kedua sayapnya. Serangan robot ini nantinya di masa depan akan dipergunakan oleh Amerika Serikat untuk memata-matai pihak musuh dipermukaan bumi baik laut maupun darat. Untuk itu dimasa depan, robotic ini akan dilengkapi dengan kamera kecil yang bisa dipergunakan untuk memantau keadaan lawan dengan cara lain-lain.

KEMAPUAN NASIONAL DAN TNI

Untuk mendukung tercapainya kepentingan pertahanan nasional maka diperlukan kemampuan nasional dan kemampuan TNI yang antara lain yaitu :

1. Kempuan nasional.

Kemampuan untuk melaksanakan kegiatan intelejen dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan ke-amanan.

Kemampuan untuk melaksanakan upaya pertahanan di darat, laut dan udara.

Kemampuan untuk membina dan mengerahkan seluruh potensi dan kekuatan sumber daya nasional.

2. Kemampuan TNI.

Kemampuan Intelijen Strategis

Kemampuan pertahanan

Kemampuan dukungan

TNI merupakan bagian Integral dari kemampuan nasional yang diarahkan dan dibangun secara terpadu menjadi kekuatan yang sinergis serta handal yang mampu menjamin dan mewujudkan kepentingan pertahanan nasional. Untuk itu diperlukan kemampuan nasional dan kemampuan TNI antara lain pemgumpulan informasi yang benar, lengkap, akurat dan mutakhir serta tepat waktu guna dijadikan pertimbangan dalam perancangan dan pelaksanan pola operasi pertahanan. Dari beberapa cara dan sarana pengumpul informasi tersebut, Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) merupakan salah satu sarana yang mempunyai tingkat resiko kehilangan/kerugian personil yang paling kecil. Untuk itu perlu diteliti dan dikembangkan lebih lanjut kemampuan teknis suatu analisis pemanfaatannya sehingga dapat memberikan peran yang lebih besar kepada PTTA di dalam suatu operasi pertahanan.

KESIMPULAN

Pengembangan PTTA untuk mendukung pertahanan nasional didasarkan pada PTTA yang dikembangkan ITB dapat dikerjakan dengan strategi yang disesuaikan dengan misi operasi pertahanan. Pesyaratan teknis dan persyaratan operasional PTTA harus dikembangkan secara rasional sehingga persyaratannya mendukung pengembangan PTTA secara optimal.

Senin, 01 Maret 2010

Pasal 28 E ayat 3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat

Nama : Irfan Novi Trihandoko
NPM : 31108034
Kelas : 2 DB 07



KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya, saya dapat menyelesaikan makalah Kewarganegaraan . Makalah ini saya buat untuk memenuhi tugas Kewarganegaraan.
Saya menyadari bahwa penyusunan makalah ini tidak dapat terselesaikan tanpa izin dan rahmatNya. Saya juga menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan-kekurangan, baik berupa penulisan maupun dalam penyelesaiannya. Untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran para pembaca makalah ini, guna mencapai kesempurnaan pada tugas-tugas yang akan datang. Saya juga berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.






Jakarta, 28 Februari 2010



Penulis






DAFTAR ISI


Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum
2.2 Kebebasan Berekspresi dan Batasannya

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Di zaman modern seperti sekarang ini pada umumnya hampir semua negara menyatakan dirinya sebagai negara bersistem Demokrasi, termasuk Republik Indonesia yakni sistem pemerintahan yang bersumber pada Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan Rakyat merupakan paham kenegaraan yang menjabarkan dan pengaturannya dituangkan dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara, dan penerapan selanjutnya disesuaikan dengan filsafat kehidupan rakyat negara yang bersangkutan. Spirit kerakyatan yang menjadi watak negara Demokrasi merupakan syarat utama dalam
format negara yang berkedaulatan rakyat, karena kekuatan tertinggi terletak ditangan rakyat.
Kesetaraan martabat dan persamaan hak politik mengindikasikan tentang kesamaan hak politik dari setiap warganegara. Lebih dari itu, negara demokratis tidak bisa tidak harus menunjukkan adanya kebebasan politik yang menyangkut kebebasan berfikir, menyatakan pendapat dan aksi dalam urusan politik. Termasuk hal mendapat akses untuk informasi politik serta kebebasan untuk mendiskusikan dan mengkritik figur politik. Dalam negara Demokrasi selain menghargai mayoritas, juga pelaksanaan kekuasaan harus dipertanggungjawabkan dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Demokrasi menuntut suatu dasar kesepakatan ideologis suatu keteraturan dan kebebasan sehingga ada sofistifikasi dalam pertarungan politik
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya sebab dengan Demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi pemerintahan sesuai dengan kehendaknya dapat dijamin. Oleh sebab itu, hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya di berbagai negara tidaklah sama.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum

Sepuluh kriteria demokrasi yakni :
- Partisipasi dalam pembuatan keputusan
- Persamaan di depan hukum
- Distribusi pendapatan secara adil
- Kesempatan pendidikan yang sama
- Empat macam kebebasan yaitu, kebebasan mengeluarkan pendapat,
kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan
beragama
- Ketersediaan dan keterbukaan informasi
- Mengindahkan etika politik
- Kebebasan individu
- Semangat kerjasama
- Hak untuk protes

Dapat disimpulkan bahwa didalam negara yang menganut sistem pemerintahan Demokrasi terdapat adanya pengakuan dari negara bahwa setiap warga negara dapat secara bebas mengeluarkan pendapatnya dimuka umum. Kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum di dalam konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 pasca Amandemen kedua telah diatur dalam pasal 28E ayat (3) yang menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Yang dimaksutkan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa seringkali melukai spirit demokrasi itu sendiri. Aksi unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi yang anarkis dan melanggar tertib sosial yang telah terbangun dalam masyarakat. Tahun 1998 disaat awal mula tumbangnya Soeharto dimana puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa turun keruas-ruas jalan di Jakarta merupakan sebuah momen dimana unjuk rasa dapat menjadi aksi anarkis berupa perampokan, penjarahan dan pembakaran bahkan yang lebih parah aksi unjuk rasa dapat memakan korban jiwa.
Dengan melihat kondisi yang demikian tersebut Pemerintah pada tahun 1998 mengeluarkan Undang-Undang Nomer 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Meskipun tidak menyentuh secara detail tatacara dan pelaksanaan dari unjuk rasa itu sendiri namun Undang-undang ini memberikan sedikit harapan agar dikemudian hari aksi unjuk rasa tidak selalu diwarnai dengan aksi-aksi anarkis. Dalam Undang-undang tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 yang dimaksudkan dengan Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Adapun tujuan pengaturan mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ini seperti yang dinyatakan dalam Pasal 4 UU No.9 Tahun 1998 adalah sebagai berikut: Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat, mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembanganya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi, dan menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok


2.2 Kebebasan Berekspresi dan Batasannya

Meskipun banyak aspek hukum yang bisa dikaji dalam kasus Prita, inti dari permasalahan Prita sebenarnya terletak pada kebebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 28E yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Kasus penghinaan-penghinaan yang cenderung kasar di situs jejaring Facebook terhadap salah satu kandidat calon presiden merupakan contoh bentuk paling ekstrem dari kritik tajam bernada negatif. Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah apakah kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi ini memiliki batasan? Jika ya, sejauh mana? Di Amerika Serikat, pembuat ekspresi dilindungi oleh konstitusi AS yang melarang pemerintah melakukan tindakan yang dianggap "abridging the freedom of speech" atau menghalangi kebebasan berekspresi.
Namun di negara seliberal AS pun kebebasan berpendapat memiliki banyak batasan seperti tidak dilindunginya "hate speech", ekspresi yang menimbulkan kerusuhan, termasuk ekspresi yang mencemarkan nama baik. Namun, hukum AS telah memiliki batasan jelas mengenai pencemaran nama baik seperti apa yang tidak dilindungi konstitusi atau dengan kata lain dapat dipidanakan.
Batasannya antara lain, untuk isu yang menyangkut "masalah publik" dan terkait "tokoh publik" (seperti kasus penghinaan calon presiden di Facebook) harus dibuktikan terdapat kebohongan disengaja terkait dengan ekspresi yang dipermasalahkan dan pihak yang merasa dicemarkanlah yang memiliki beban pembuktian atas kebohongan tersebut. Apabila menyangkut "masalah publik" tapi tidak terkait "tokoh publik" (seperti kasus Prita), pihak yang merasa dicemarkan cukup membuktikan bahwa pihak yang berekspresi itu ceroboh sehingga mengakibatkan terjadinya kebohongan tersebut.
Sebagai tambahan, pihak yang dicemarkan harus membuktikan terjadinya kerugian material akibat ekspresi tersebut kecuali bila ekspresi itu tertulis. Indonesia sama sekali tidak memiliki batasan yang jelas mengenai kebebasan berekspresi. Hal ini tidak mengherankan karena kedua pasal pelindung kebebasan berekspresi hasil amendemen kedua UUD 1945 ini baru berumur 9 tahun--bandingkan dengan ketentuan serupa di AS yang telah berumur lebih dari dua abad.
Satu hal yang patut dicatat adalah AS mampu mengembangkan interpretasi serta batasan yang jelas mengenai kebebasan berekspresi-- maupun jaminan konstitusi lain seperti kebebasan beragama-- karena keberadaan pengaduan konstitusional atau constitutional complaint.







BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Maksud dari tujuan tersebut adalah bagaimana negara memberikan perlindungan dan menjamin kebebasan kepada setiap warganegara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia namun juga diringi dengan tanggung jawab dari individu tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dapat tercipta suasana yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreatifitas warganegara dalam keikutsertaannya untuk mewujudkan suasana yang demokratis.
Disadari atau tidak bahwa kebebasan berekspresi yang terjadi saat ini telah menimbulkan pemahaman yang sedikit melenceng dari yang sebenarnya. Pemahaman yang selama ini berkembang bahwa pada masa reformasi ini kebebasan dikeluarkan dengan sebebas-bebasnya sesuai dengan kehendak masing-masing individu tersebut tanpa ada pembatasan-pembatasan apapun juga perlu disadari bahwa Undang-Undang tidak membatasi adanya kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum akan tetapi Undang-Undang bermaksud menjaga tertib sosial yang telah tercipta di masyarakat. Mengenai pemahaman yang berkembang di masyarakat bahwa adanya pemberitahuan sebelum pelaksanaan demonstrasi merupakan bentuk pengekangan dari kemerdekaan berekspresi tidak sepenuhnya benar karena dengan adanya pemberitahuan tersebut aparat keamanan justru harus bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap para demonstran maupun pengamanan terhadap keamanan dan ketertiban umum terutama disekitar lokasi yang digunakan untuk kegiatan demonstrasi.






DAFTAR PUSTAKA


1. unisys.uii.ac.id
2. news.okezone.com
3. www.google.com