Senin, 01 Maret 2010

Pasal 28 E ayat 3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat

Nama : Irfan Novi Trihandoko
NPM : 31108034
Kelas : 2 DB 07



KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya, saya dapat menyelesaikan makalah Kewarganegaraan . Makalah ini saya buat untuk memenuhi tugas Kewarganegaraan.
Saya menyadari bahwa penyusunan makalah ini tidak dapat terselesaikan tanpa izin dan rahmatNya. Saya juga menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan-kekurangan, baik berupa penulisan maupun dalam penyelesaiannya. Untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran para pembaca makalah ini, guna mencapai kesempurnaan pada tugas-tugas yang akan datang. Saya juga berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.






Jakarta, 28 Februari 2010



Penulis






DAFTAR ISI


Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum
2.2 Kebebasan Berekspresi dan Batasannya

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Di zaman modern seperti sekarang ini pada umumnya hampir semua negara menyatakan dirinya sebagai negara bersistem Demokrasi, termasuk Republik Indonesia yakni sistem pemerintahan yang bersumber pada Kedaulatan Rakyat. Kedaulatan Rakyat merupakan paham kenegaraan yang menjabarkan dan pengaturannya dituangkan dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar suatu negara, dan penerapan selanjutnya disesuaikan dengan filsafat kehidupan rakyat negara yang bersangkutan. Spirit kerakyatan yang menjadi watak negara Demokrasi merupakan syarat utama dalam
format negara yang berkedaulatan rakyat, karena kekuatan tertinggi terletak ditangan rakyat.
Kesetaraan martabat dan persamaan hak politik mengindikasikan tentang kesamaan hak politik dari setiap warganegara. Lebih dari itu, negara demokratis tidak bisa tidak harus menunjukkan adanya kebebasan politik yang menyangkut kebebasan berfikir, menyatakan pendapat dan aksi dalam urusan politik. Termasuk hal mendapat akses untuk informasi politik serta kebebasan untuk mendiskusikan dan mengkritik figur politik. Dalam negara Demokrasi selain menghargai mayoritas, juga pelaksanaan kekuasaan harus dipertanggungjawabkan dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Demokrasi menuntut suatu dasar kesepakatan ideologis suatu keteraturan dan kebebasan sehingga ada sofistifikasi dalam pertarungan politik
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya sebab dengan Demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi pemerintahan sesuai dengan kehendaknya dapat dijamin. Oleh sebab itu, hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional implikasinya di berbagai negara tidaklah sama.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum

Sepuluh kriteria demokrasi yakni :
- Partisipasi dalam pembuatan keputusan
- Persamaan di depan hukum
- Distribusi pendapatan secara adil
- Kesempatan pendidikan yang sama
- Empat macam kebebasan yaitu, kebebasan mengeluarkan pendapat,
kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan
beragama
- Ketersediaan dan keterbukaan informasi
- Mengindahkan etika politik
- Kebebasan individu
- Semangat kerjasama
- Hak untuk protes

Dapat disimpulkan bahwa didalam negara yang menganut sistem pemerintahan Demokrasi terdapat adanya pengakuan dari negara bahwa setiap warga negara dapat secara bebas mengeluarkan pendapatnya dimuka umum. Kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum di dalam konstitusi Indonesia Undang-Undang Dasar 1945 pasca Amandemen kedua telah diatur dalam pasal 28E ayat (3) yang menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Yang dimaksutkan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa seringkali melukai spirit demokrasi itu sendiri. Aksi unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi yang anarkis dan melanggar tertib sosial yang telah terbangun dalam masyarakat. Tahun 1998 disaat awal mula tumbangnya Soeharto dimana puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa turun keruas-ruas jalan di Jakarta merupakan sebuah momen dimana unjuk rasa dapat menjadi aksi anarkis berupa perampokan, penjarahan dan pembakaran bahkan yang lebih parah aksi unjuk rasa dapat memakan korban jiwa.
Dengan melihat kondisi yang demikian tersebut Pemerintah pada tahun 1998 mengeluarkan Undang-Undang Nomer 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Meskipun tidak menyentuh secara detail tatacara dan pelaksanaan dari unjuk rasa itu sendiri namun Undang-undang ini memberikan sedikit harapan agar dikemudian hari aksi unjuk rasa tidak selalu diwarnai dengan aksi-aksi anarkis. Dalam Undang-undang tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 yang dimaksudkan dengan Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Adapun tujuan pengaturan mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ini seperti yang dinyatakan dalam Pasal 4 UU No.9 Tahun 1998 adalah sebagai berikut: Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat, mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembanganya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi, dan menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok


2.2 Kebebasan Berekspresi dan Batasannya

Meskipun banyak aspek hukum yang bisa dikaji dalam kasus Prita, inti dari permasalahan Prita sebenarnya terletak pada kebebasan berekspresi. Kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 28E yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Kasus penghinaan-penghinaan yang cenderung kasar di situs jejaring Facebook terhadap salah satu kandidat calon presiden merupakan contoh bentuk paling ekstrem dari kritik tajam bernada negatif. Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah apakah kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi ini memiliki batasan? Jika ya, sejauh mana? Di Amerika Serikat, pembuat ekspresi dilindungi oleh konstitusi AS yang melarang pemerintah melakukan tindakan yang dianggap "abridging the freedom of speech" atau menghalangi kebebasan berekspresi.
Namun di negara seliberal AS pun kebebasan berpendapat memiliki banyak batasan seperti tidak dilindunginya "hate speech", ekspresi yang menimbulkan kerusuhan, termasuk ekspresi yang mencemarkan nama baik. Namun, hukum AS telah memiliki batasan jelas mengenai pencemaran nama baik seperti apa yang tidak dilindungi konstitusi atau dengan kata lain dapat dipidanakan.
Batasannya antara lain, untuk isu yang menyangkut "masalah publik" dan terkait "tokoh publik" (seperti kasus penghinaan calon presiden di Facebook) harus dibuktikan terdapat kebohongan disengaja terkait dengan ekspresi yang dipermasalahkan dan pihak yang merasa dicemarkanlah yang memiliki beban pembuktian atas kebohongan tersebut. Apabila menyangkut "masalah publik" tapi tidak terkait "tokoh publik" (seperti kasus Prita), pihak yang merasa dicemarkan cukup membuktikan bahwa pihak yang berekspresi itu ceroboh sehingga mengakibatkan terjadinya kebohongan tersebut.
Sebagai tambahan, pihak yang dicemarkan harus membuktikan terjadinya kerugian material akibat ekspresi tersebut kecuali bila ekspresi itu tertulis. Indonesia sama sekali tidak memiliki batasan yang jelas mengenai kebebasan berekspresi. Hal ini tidak mengherankan karena kedua pasal pelindung kebebasan berekspresi hasil amendemen kedua UUD 1945 ini baru berumur 9 tahun--bandingkan dengan ketentuan serupa di AS yang telah berumur lebih dari dua abad.
Satu hal yang patut dicatat adalah AS mampu mengembangkan interpretasi serta batasan yang jelas mengenai kebebasan berekspresi-- maupun jaminan konstitusi lain seperti kebebasan beragama-- karena keberadaan pengaduan konstitusional atau constitutional complaint.







BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Maksud dari tujuan tersebut adalah bagaimana negara memberikan perlindungan dan menjamin kebebasan kepada setiap warganegara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia namun juga diringi dengan tanggung jawab dari individu tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dapat tercipta suasana yang kondusif bagi perkembangan partisipasi dan kreatifitas warganegara dalam keikutsertaannya untuk mewujudkan suasana yang demokratis.
Disadari atau tidak bahwa kebebasan berekspresi yang terjadi saat ini telah menimbulkan pemahaman yang sedikit melenceng dari yang sebenarnya. Pemahaman yang selama ini berkembang bahwa pada masa reformasi ini kebebasan dikeluarkan dengan sebebas-bebasnya sesuai dengan kehendak masing-masing individu tersebut tanpa ada pembatasan-pembatasan apapun juga perlu disadari bahwa Undang-Undang tidak membatasi adanya kebebasan mengeluarkan pendapat dimuka umum akan tetapi Undang-Undang bermaksud menjaga tertib sosial yang telah tercipta di masyarakat. Mengenai pemahaman yang berkembang di masyarakat bahwa adanya pemberitahuan sebelum pelaksanaan demonstrasi merupakan bentuk pengekangan dari kemerdekaan berekspresi tidak sepenuhnya benar karena dengan adanya pemberitahuan tersebut aparat keamanan justru harus bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap para demonstran maupun pengamanan terhadap keamanan dan ketertiban umum terutama disekitar lokasi yang digunakan untuk kegiatan demonstrasi.






DAFTAR PUSTAKA


1. unisys.uii.ac.id
2. news.okezone.com
3. www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar