Senin, 01 Maret 2010

Pasal 28 D ayat 2 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

Nama : Irfan Novi Trihandoko
NPM : 31108034
Kelas : 2 DB 07



KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya, saya dapat menyelesaikan makalah Kewarganegaraan . Makalah ini saya buat untuk memenuhi tugas Kewarganegaraan.
Saya menyadari bahwa penyusunan makalah ini tidak dapat terselesaikan tanpa izin dan rahmatNya. Saya juga menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan-kekurangan, baik berupa penulisan maupun dalam penyelesaiannya. Untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran para pembaca makalah ini, guna mencapai kesempurnaan pada tugas-tugas yang akan datang. Saya juga berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.






Jakarta, 28 Februari 2010



Penulis





DAFTAR ISI


Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Tenaga Kerja
2.2 Permaslahan Upah yang Layak
2.3 Solusi Permasalahan Kasus Pekerja

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Penilaian terhadap suatu pekerjaan dalam sebuah perusahaan merupakan suatu tahap evaluasi kerja yang dapat meningkatkan kualitas pekerjaan bagi kelangsungan aktivitas perusahaan di dalamnya. Pekerjaan yang diinginkan oleh perusahaan terhadap para pekerja memiliki standar mutu (quality) untuk mengukur keberhasilan kerja. Namun kualitas kerja dari beberapa pekerja tidak selamanya sesuai dengan standar mutu yang diberlakukan. Suatu saat situasi dan kondisi tidak memungkinkan untuk mencapai tujuan dan harapan perusahaan tersebut, sehingga menyebabkan penilaian terhadap prestasi kerja yang dihasilkan (performance) menjadi menurun. Stewart (1998:125-126) menyatakan bahwa penilaian kinerja karyawan merupakan salah satu butir dari delapan butir pemberdayaan. Jika proses
pemberdayaan melalui training telah dilaksanakan, pentinglah memantau perkembangannya dan menilai hasilnya. Pemantauan dan penilaian dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi sebagian ciri manajemen yang dijalankan, baik penilai maupun yang dinilai dengan mempertimbangkan sasaran-sasaran dan standar-standar yang telah ditetapkan, dipenuhi dan dicermati.
Penilaian prestasi kerja merupakan media yang tepat dan bermanfaat untuk mengevaluasi pekerjaan, mengembangkan dan memotivasi karyawan. Namun, penilaian prestasi kerja dapat juga menjadi sumber kerisauan, keributan, atau frustasi bagi karyawan. Hal tersebut dikarenakan masih adanya ketidak-pastian dan ambiguitas dalam sistem penilaiannya. Di sisi lain proses informasi merupakan isu yang sangat mendominasi dalam riset perilaku, salah satunya terkait dengan memori yang terkadang mengalami suatu bias. Contoh yang terjadi pada diri individu penilai yang ditujukan oleh keadaan dan kondisi yang dialami karena stres sehingga dapat menyebabkan adanya suatu perbedaan dimensi yang ada (efek halo). Artinya, pada karakter individu penilai terdapat subjektivitas seperti perbedaan antara laki-laki dan perempuan (gender), usia yang dinilai, agama, dan juga faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi penilaian (Bretz, 1992: 324-325)



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Tenaga Kerja

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tenaga kerja dalam suatu Undang0undang termasuk kedalam UU Tenaga Kerja No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan revisinya. Namun dar itu ternyata upah buruh murah dan tidak adanya kepastian kerja karena sistem kerja kontrak dan outsourcing yang diterapkan oleh pemerintah, menjadi hambatan baru bagi rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia semakin terjerumus ke dalam jurang kemiskinan akibat aturan ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah. Dengan demikian hendaknya pemerintah menetapkan peraturan hokum yang benar-benar menjamin kesejahteraan para buruh.

2.2. Permaslahan Upah yang Layak
Dalam dunia bisnis, upah merupakan hal yang sewajarnya sebagai bentuk kompensasi atas kontribusi yang diberikan buruh pada perusahaan. Artinya, eksistensi buruh dalam suatu perusahaan dimaknai dalam kerangka bisnis kemitraan yang harus mendapat bagian selayaknya.
Para ahli ekonomi bisnis telah menunjukkan bahwa upah yang tidak layak pada akhirnya menuju pada sebuah pemiskinan yang lebih di wilayah regional dan global, mengurangi daya beli dari berjuta-juta orang yang pada akhirnya menarik ke bawah pertumbuhan ekonomi. Kenaikan upah yang masuk akal bagi jutaan buruh, hidup di bawah atau pada garis kemiskinan, dapat meningkatkan permintaan global, dan pada akhirnya membantu
Upah yang rendah atau tidak layak mendorong banyak buruh terlibat utang dan menyebabkan ketidaksetaraan pertumbuhan yang akan menghasilkan kegelisahan sosial dan pekerja. Peningkatan kegelisahan seperti itu telah direkam media di negara-negara Asia, terutama pada masa ekonomi melemah. Situasi seperti ini menciptakan ketidakpastian yang tidak mungkin baik bagi investasi maupun keberlanjutannya

2.3. Solusi Permasalahan kasus Pekerja
1. Nasionalisasi aset aset bangsa
Sebagian besar asset-aset bangsa Indonesia dikuasai oleh asing, seperti tambang emas di irianjaya, Epson mobil, dan lain sebagainya. Yang tentu saja hasilnya tidak sebanding bila dikelola sendiri. Dantentunya pemerintah mampu menargetkan tenaga kerja yang dibutuhkan secara proposional.
2. Pemberdayaan masyarakat
Hendaknya pemerintah mampu memberdayakan masyarakat, sehingga memilii semangat untuk berkarya, ditengah pdatnya persaingan di dunia kerja. Dengan demikian akan lahir pengusaha, pengrajin yang tentunya malah menciptakan lapanga pekerjaan.
2. Membersihkan lapangan kerja dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme
Tak jarang dijumpai, bahwa di dunia kerja ada praktek korupsi kolusi dan nepotisme, hal ini berakibat tidak baik, karena akan saangat menggangu dunia kerja sendiri. Mulai dari kualitas kerja yang buruk hingga bngkrutnya perusahaan. Maka dari itu, perlu peran bersama untuk membersihkan dunia kerja dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pada dasarnya bahwa upah yang tidak layak pada akhirnya menuju pada sebuah pemiskinan yang lebih di wilayah regional dan global, mengurangi daya beli dari berjuta-juta orang yang pada akhirnya menarik ke bawah pertumbuhan ekonomi. Kenaikan upah yang masuk akal bagi jutaan buruh, hidup di bawah atau pada garis kemiskinan, dapat meningkatkan permintaan global, dan pada akhirnya membantu




DAFTAR PUSTAKA

1. www.wikipedia.com
2. www.radarlampung.com
3. www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar